Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Ini Alasannya Mengapa Mantan Ketua KPK Warning DPR Untuk Menunda Sahkan RUU Perampasan Aset

0 Mantan Ketua KPK Soroti RUU Perampasan Aset

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, meminta DPR RI tidak terburu-buru menerapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Samad, pesan untuk memperkuat otoritas negara dalam mengambil aset hasil kejahatan memang penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, penerapannya harus dibarengi dengan sistem peradilan pidana yang kuat, bersih, dan mampu mencegah otoritas.

Ia khawatir, apabila peraturan tersebut diterapkan ketika sistem penegakan hukum masih menghadapi persoalan integritas, kewenangan perampasan aset justru dapat disalahgunakan oleh oknum aparat.

Samad menyampaikan pandangan tersebut dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Ia meminta DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU berlangsung.

“Teman-teman di DPR, silakan Anda berbicara tentang undang-undang perampasan aset. Silakan buat buka ruang yang selebar-lebarnya buat partisipasi publik tapi tolong jangan sesegera mungkin diberlakukan undang-undang ini,” tegas Samad.

Khawatir Jadi Instrumen Penyalahgunaan Kekuasaan

Samad mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah tokoh hukum sebelumnya termasuk pihak yang mendukung percepatan pengesahan aturan mengenai perampasan aset.

Namun, perkembangan kondisi sistem pidana membuatnya kini meminta adanya kehati-hatian yang lebih besar.

Ia menilai keberadaan undang-undang baru tidak akan secara otomatis menyelesaikan permasalahan jika aparat penegak hukum yang menjalankannya masih rentan melakukan kudeta.

Menurut Samad, penerapan RUU Perampasan Aset idealnya dilakukan ketika sistem pidana telah mampu memberikan jaminan bahwa kewenangan yang besar tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Kalau Anda belum bisa memastikan sistem peradilan pidana itu berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, tidak ada menutupi kekuasaan maka undang-undang perampasan aset bisa segera diundangkan dan diberlakukan,” ujarnya.

Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa kondisi sistem hukum yang belum sepenuhnya bebas dari praktik koruptif dapat membuka celah bagi aturan tersebut untuk disalahgunakan.

Ia bahkan mengakui wewenang yang diberikan melalui peraturan tersebut berpotensi menjadi alat transaksi oleh oknum aparat penegak hukum.

Soroti Risiko Kriminalisasi

Lebih jauh lagi, Samad mengkhawatirkan potensi kriminalisasinya jika instrumen hukum yang kuat berada dalam sistem yang menurutnya masih memiliki permasalahan.

Ia mengingatkan sejumlah kasus korupsi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat sebagai contoh pentingnya memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.

"Sudah banyak kejadian kriminalisasi hukum yang ada di kasus-kasus korupsi. Sebutlah itu kasus Tom Lembong. Apakah kita mau mengulangi kejadian-kejadian seperti itu?" katanya.

Karena itu, Samad menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara terbuka dan tidak sekadar mengejar target pengesahan.

Pentingnya memastikan regulasi tersebut nantinya benar-benar digunakan untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, bukan justru menimbulkan persoalan hukum baru.

“Oleh karena itu lewat forum ini, saya ingin menyampaikan khusus mengenai undang-undang perampasan aset ini sangat perlu kehati-hatian agar produk undang-undang ini tidak menimbulkan bencana,” tuturnya.

Desakan Pengesahan Menguat dalam Aksi 27 Agustus

Di sisi lain, isu RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang dibawa massa dalam aksi intensifikasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Salah satu kelompok yang menyuarakan tuntutan tersebut adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka mendesak DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Selain itu, AMPB juga meminta penerapan hukuman paling berat, termasuk hukuman mati, terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok bahkan menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung ketika bertemu pimpinan DPR RI di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Kompleks, Senayan, Jakarta.

AMPB memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2026. Apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang hingga batas waktu tersebut, mereka meminta pimpinan DPR RI mundur dari jabatan pimpinan sekaligus menjadi anggota DPR.

Pimpinan DPR Nyatakan Siap Bertanggung Jawab

Tuntutan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target waktu. Ia juga menyatakan tidak setuju dengan konsekuensi yang diminta AMPB jika target tersebut gagal terpenuhi.

“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco.

Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap menyetujui diri apabila RUU tersebut tidak berhasil diselesaikan pada tahun 2026.

“Kalau memang belum selesai ya kami membongkar diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” tegasnya.

RUU Perampasan Aset Diharapkan Perkuat Pemulihan Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Salah satu tujuan utamanya adalah pelaku membuat kejahatan kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana sekaligus mempercepat upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Konsep tersebut juga menjadi penting dalam kasus ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia, sehingga proses terhadap aset hasil kejahatan tidak selalu bergantung pada keberadaan pelaku.

Namun, mengenai RUU tersebut kini tidak hanya mencakup seberapa cepat aturan itu disahkan. Masalah mengenai mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta kewenangan pencegahan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Di satu sisi, masyarakat dan sejumlah kelompok mendesak agar instrumen perampasan aset segera tersedia untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Di sisi lain, Abraham Samad mengingatkan agar keinginan mempercepat pengesahan tidak mengabaikan kepatuhan sistem penegakan hukum.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi isu penting dalam agenda pemberantasan korupsi sekaligus pembenahan sistem hukum nasional. (hjm)

👁️ viewed 800