Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Tim Hukum Yaqut Minta KPK Buktikan Dugaan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Perkara Kuota Haji

Press Conference Amid Hajj Quota Investigation

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penegasan itu disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak Yaqut.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap seluruh isi dakwaan penuntut umum. Menurutnya, putusan tersebut pada dasarnya hanya menyatakan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Dengan demikian, berbagai tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, aliran keuntungan, hingga nilai kerugian keuangan negara, masih harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan.

“Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum,” ujar Mellisa seusai persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Mellisa mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun, ia menilai tahap pembuktian justru menjadi momentum penting untuk menguji secara terbuka konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa.

Menurut dia, pembuktian nantinya harus mampu menjelaskan secara konkret hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan dugaan pemberian fee percepatan. Termasuk pula, kata Mellisa, harus terdapat kejelasan mengenai pihak-pihak yang disebut meminta atau menerima uang serta kaitannya dengan Yaqut.

Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim hukum adalah tuduhan mengenai kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Tim pembela juga menyoroti dakwaan yang menyebut Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500, atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Mellisa menegaskan angka maupun tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti karena proses persidangan masih berjalan.

“Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan,” katanya.

Pihak Yaqut juga membantah adanya penerimaan keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Tim hukum menyatakan kliennya tidak pernah menginstruksikan pihak tertentu untuk meminta ataupun menerima fee yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

“Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama,” tegas Mellisa.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara tersebut, penuntut umum mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, Yaqut disebut tidak bertindak seorang diri. Sejumlah pihak turut didakwa atau disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, di antaranya Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Jaksa menilai pengaturan tambahan kuota haji khusus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu diduga berkaitan dengan kepentingan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.

Dalam dakwaan juga disebut adanya dugaan keuntungan yang diterima Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, terdapat sejumlah pihak lain yang disebut memperoleh manfaat, termasuk ratusan korporasi penyelenggara ibadah haji khusus.

Jaksa menduga perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah praktik, mulai dari dugaan jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, hingga pemberian fee untuk mempercepat proses tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dugaan praktik tersebut, menurut penuntut umum, pada akhirnya berdampak terhadap calon jemaah yang seharusnya memiliki kesempatan untuk berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi kehilangan kesempatan tersebut.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki tahapan pembuktian. Pada fase inilah jaksa akan mendapatkan kesempatan untuk menguraikan dan membuktikan tuduhan yang telah dituangkan dalam surat dakwaan, sementara tim pembela memiliki ruang untuk menguji serta membantah konstruksi perkara tersebut.

Persidangan selanjutnya menjadi penting karena sejumlah persoalan yang diperdebatkan kedua pihak akan diuji berdasarkan keterangan saksi, dokumen, pendapat ahli, serta alat bukti lain yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Tim hukum Yaqut pada prinsipnya meminta agar seluruh tuduhan, termasuk mengenai dugaan penerimaan keuntungan dan angka kerugian negara, dibuktikan secara konkret. Sementara itu, penuntut umum harus mempertanggungjawabkan konstruksi perkara yang telah mereka ajukan dengan bukti yang dapat diuji dalam persidangan.

Dengan demikian, status bersalah atau tidaknya Yaqut dalam perkara tersebut masih menunggu keseluruhan proses pemeriksaan dan putusan akhir majelis hakim. Hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, berbagai tuduhan yang tercantum dalam dakwaan tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan di pengadilan. (hjm)

👁️ viewed 800