Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Habiburokhman menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

0 Ahok Feat Habiburrokhman

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian publik. Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan aturan tersebut menjadi alat kekuasaan turut disoroti dalam proses penyusunan regulasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang mempertanyakan kemungkinan penerapan UU Perampasan Aset terhadap masyarakat biasa, khususnya dalam persoalan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Menurut Habiburokhman, kekhawatiran tersebut perlu menjadi bagian dari perhatian DPR dalam merumuskan aturan yang nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang.

Ia menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi landasan utama. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukannya.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Habiburokhman menekankan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset tidak boleh membuka ruang bagi aparat atau pihak tertentu untuk menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurutnya, DPR sedang mencari formula yang tepat agar pelaksanaan aturan tersebut nantinya tetap berada dalam koridor hukum dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.

"Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, dan membungkam mereka yang bersifat kritis," ujarnya.

Karena itu, Komisi III DPR menilai pengawasan terhadap pelaksanaan UU menjadi salah satu aspek yang tidak kalah penting dari substansi perampasan aset itu sendiri.

Habiburokhman menyebut salah satu gagasan yang dipertimbangkan adalah perlunya lembaga atau mekanisme yang memiliki kekuatan untuk menindak aparat penegak hukum apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Tak hanya sanksi administratif atau etik, aparat yang terbukti melakukan pelanggaran juga dinilai perlu menghadapi konsekuensi hukum sesuai tingkat kesalahannya.

"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," tegasnya.

13 Jenis Tindak Pidana Masuk dalam Usulan

Dalam pembahasan yang berjalan, aturan mengenai perampasan aset diarahkan untuk dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana tertentu.

Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Bidang tersebut antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Selain itu, cakupannya juga menyentuh bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

"Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset," kata Habiburokhman.

Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar dalam pembentukan UU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan di luar tujuan penegakan hukum.

Bagi DPR, aturan yang akan dibentuk harus memiliki batas kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, serta aparat yang memiliki integritas.

Dengan demikian, upaya memperkuat pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset diharapkan tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Pesan yang ingin ditegaskan dalam pembahasan tersebut adalah bahwa perampasan aset harus menjadi instrumen penegakan hukum, bukan sarana untuk menjalankan kepentingan kekuasaan. Kepastian prosedur, pengawasan dan integritas aparat menjadi kunci agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi persoalan baru di tengah masyarakat. (hjm)

👁️ viewed 800