Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Kenaikan Tarif Layanan Kemenkum Dinilai Bukan Andalan Utama untuk Dongkrak PNBP

0 a PNBP Growth and Service Tariffs

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Kebijakan pemerintah menaikkan sejumlah tarif layanan pada Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 menjadi perhatian karena dinilai memiliki dampak terhadap penerimaan negara sekaligus biaya yang harus ditanggung masyarakat dan pelaku usaha.

Kebijakan tersebut mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Meski berpotensi memberikan tambahan penerimaan, kontribusinya terhadap keseluruhan PNBP nasional diperkirakan masih relatif terbatas.

Peneliti Pusat Reformasi Ekonomi (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai pemerintah sebaiknya tidak menjadikan kenaikan tarif layanan sebagai instrumen utama dalam mengejar peningkatan penerimaan negara.

Menurut Yusuf, capaian PNBP hingga Juli 2026 yang telah mencapai sekitar Rp271 triliun atau tumbuh 21,6 persen secara tahunan terutama ditopang oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), perkembangan harga komoditas, PNBP kementerian/lembaga, serta badan layanan umum (BLU).

“Kalau dari sisi penerimaan, tambahan dari paket Kementerian Hukum sebenarnya relatif kecil,” kata Yusuf kepada HJM, Senin (31/8/2026).

Tambahan PNBP Diperkirakan Tidak Terlalu Besar

Yusuf memberikan gambaran melalui sektor pendaftaran merek. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sepanjang 2025 terdapat 153.351 permohonan merek.

Dengan asumsi sekitar separuh pemohon merupakan pemohon umum dan terdapat kenaikan tarif sekitar Rp1 juta untuk setiap kelas, tambahan penerimaan negara dari pendaftaran merek diperkirakan berada pada kisaran Rp75 miliar hingga Rp150 miliar per tahun.

Sementara itu, peningkatan tarif terkait pendirian perseroan terbatas (PT) diperkirakan dapat memberikan tambahan penerimaan pada kisaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Jika berbagai komponen tersebut dihitung secara keseluruhan, tambahan PNBP dari paket kebijakan Kementerian Hukum diperkirakan berada pada kisaran ratusan miliar hingga sekitar Rp1 triliun-Rp2 triliun setiap tahun.

“Tambahan PNBP dari paket ini kemungkinan berada dalam orde ratusan miliar sampai Rp1 triliun atau Rp2 triliun per tahun. Dibandingkan PNBP semester pertama yang sudah mencapai Rp271 triliun, kontribusinya tetap sangat kecil,” ujarnya.

Menurut Yusuf, kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara perlu dilihat secara proporsional. Kenaikan tarif memang dapat menghasilkan tambahan PNBP, tetapi skalanya belum tentu signifikan jika dibandingkan dengan keseluruhan penerimaan negara.

Kenaikan Tarif VoA Berpotensi Lebih Besar

Perhitungan berbeda terlihat pada kebijakan di sektor keimigrasian, khususnya Visa on Arrival (VoA).

Data Imigrasi mencatat terdapat sekitar 4,32 juta penerbitan e-VoA sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jika angka tersebut diproyeksikan menjadi sekitar 7,4 juta penerbitan dalam setahun, kenaikan tarif sebesar Rp250.000 secara kasar berpotensi memberikan tambahan penerimaan sekitar Rp1,8 triliun per tahun.

“Jadi satu kebijakan di Imigrasi berpotensi menghasilkan penerimaan yang lebih besar daripada seluruh paket Kementerian Hukum. Dari perspektif fiskal, saya melihat paket Kementerian Hukum lebih signifikan secara politik daripada secara penerimaan,” jelas Yusuf.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menghitung potensi tambahan penerimaan dari tarif, tetapi juga memperhatikan kemungkinan perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha.

Kenaikan biaya pendaftaran merek, misalnya, berpotensi memengaruhi jumlah permohonan. Namun, dampak tersebut belum dapat dipastikan karena aturan baru mulai diberlakukan.

Pelaku usaha juga dapat mengambil langkah dengan mengurangi jumlah kelas merek yang didaftarkan. Strategi tersebut memungkinkan jumlah permohonan secara keseluruhan tidak turun secara drastis, tetapi perlindungan terhadap merek menjadi lebih terbatas.

UMKM Perlu Mendapat Perhatian

Untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Yusuf menilai dampak langsung kenaikan tarif pendaftaran merek relatif masih terbatas karena tarif khusus UMK ditetapkan sebesar Rp500.000 per kelas.

Namun, ia menyoroti adanya potensi “tebing tarif” ketika sebuah usaha sudah tidak lagi masuk dalam kategori UMK. Dalam kondisi tersebut, biaya pendaftaran merek dapat meningkat menjadi Rp2,8 juta per kelas.

Situasi tersebut perlu menjadi perhatian karena perubahan status usaha dapat membawa konsekuensi biaya yang cukup besar.

Selain persoalan merek, struktur tarif pendirian PT yang semakin bergantung pada besaran modal dasar juga dinilai dapat memengaruhi perilaku perusahaan.

Yusuf memperkirakan sebagian perusahaan berpotensi mencantumkan modal dasar lebih rendah untuk mendapatkan tarif layanan yang lebih murah. Jika hal tersebut terjadi secara luas, kualitas data administrasi perusahaan dapat terpengaruh dan berpotensi menimbulkan distorsi dalam pengambilan keputusan usaha.

“Jangan sampai kebijakan untuk meningkatkan PNBP justru membuat perusahaan terlihat lebih kecil dari kondisi sebenarnya,” kata Yusuf.

Pelaku Usaha Minta Ada Timbal Balik Pelayanan

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengatakan kenaikan biaya layanan pemerintah pada prinsipnya masih dapat diterima pelaku usaha selama peningkatan tersebut tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap margin keuntungan.

Menurut Edy, selama tambahan biaya masih dapat ditanggung dari keuntungan usaha, pelaku UMKM akan tetap memenuhi kewajibannya.

Namun, jika kenaikan biaya sudah berada pada tingkat yang mengganggu kelayakan usaha, pelaku usaha dapat mengambil langkah dengan menaikkan harga produk untuk menutup tambahan beban tersebut.

“Kalau terlalu besar dan membebani profit margin, bisa saja harga jual produknya menjadi lebih naik,” ujar Edy.

Ia juga menekankan bahwa kenaikan tarif semestinya dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah. Pelaku usaha perlu merasakan manfaat yang sepadan dengan tambahan biaya yang harus mereka keluarkan.

“Kalau kewajiban kami bertambah, tentu kami berharap mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Harus ada timbal balik,” katanya.

Selain perbaikan layanan, Edy mendorong pemerintah agar lebih serius dalam merealisasikan belanja negara untuk produk lokal dan UMKM. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi bentuk dukungan langsung terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.

Perluasan Basis dan Kepatuhan Dinilai Lebih Berkelanjutan

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai strategi memperluas basis penerimaan dan meningkatkan kepatuhan lebih ideal dibandingkan hanya mengandalkan kenaikan tarif.

Menurut Fajry, ruang untuk memperluas basis PNBP memang lebih terbatas dibandingkan pajak karena PNBP hanya berlaku terhadap objek-objek tertentu. Meski demikian, pemerintah masih mempunyai ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui penertiban serta peningkatan kepatuhan pihak yang belum memenuhi kewajiban PNBP.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif yang terlalu tinggi justru dapat menimbulkan persoalan baru berupa penurunan kepatuhan.

Ketika biaya untuk memenuhi kewajiban dianggap terlalu berat hingga membuat kegiatan usaha tidak lagi layak, sebagian pelaku usaha berpotensi mencari cara untuk menghindari kewajiban atau bahkan menjalankan kegiatan secara ilegal.

Karena itu, Fajry menilai perluasan basis penerimaan lebih berkelanjutan. Selain memberikan perlakuan yang lebih adil terhadap pihak yang selama ini sudah patuh, strategi tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi yang lebih kecil.

Pemerintah Perlu Menghitung Dampak Ekonomi

Dari berbagai pandangan tersebut, optimalisasi PNBP dinilai tidak cukup dilakukan melalui peningkatan tarif. Pemerintah perlu mempertimbangkan elastisitas permintaan terhadap layanan serta kemungkinan perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha setelah tarif diberlakukan.

Yusuf menyarankan agar pemerintah memperkuat penerimaan melalui sejumlah langkah lain, seperti meningkatkan pengawasan terhadap volume produksi, memperbaiki kepatuhan pembayaran royalti, memperkuat penagihan piutang PNBP, serta mengoptimalkan aset negara yang belum produktif.

Penyesuaian tarif pun, menurut dia, idealnya dilakukan secara terukur dan berbasis data, termasuk dengan melihat perkembangan volume permohonan serta perubahan perilaku pengguna layanan.

“Yang perlu dioptimalkan bukan sekadar berapa besar penerimaan dari tarif, tetapi penerimaan negara secara keseluruhan,” pungkas Yusuf. (hjm)


#kemenkumham #ekonomi #bisnis #keuangan

👁️ viewed 800