Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Pemerintah Bidik Potensi Rp5 Triliun dari 40 Perusahaan Baja, Kepatuhan Pajak Jadi Sorotan

0 Inspeksi Bea Cukai di Gudang Industri

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Pemerintah tengah memperluas langkah pengawasan perpajakan dengan membidik puluhan perusahaan di sektor baja yang diduga masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Dari sekitar 40 perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan, pemerintah memperkirakan terdapat potensi penerimaan hingga Rp5 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dari puluhan perusahaan tersebut, sejauh ini baru satu perusahaan yang telah diperiksa. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya potensi penerimaan negara dalam jumlah signifikan.

“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan yang dilakukan pemerintah. Upaya ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Potensi Pajak Mencapai Triliunan Rupiah

Purbaya mengungkapkan bahwa potensi penerimaan dari satu perusahaan saja dapat mencapai sekitar Rp1 triliun apabila dihitung dalam periode tiga tahun.

Pemeriksaan mencakup sejumlah jenis kewajiban pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas impor.

Aspek impor menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian pemerintah. Menurut Purbaya, pengawasan terhadap aktivitas tersebut selama ini masih memiliki ruang untuk ditingkatkan sehingga potensi penerimaan negara dapat lebih optimal.

Pemerintah kini mulai menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan menghitung nilai kewajiban pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Setelah nilai utang pajak ditetapkan, proses penagihan mulai dilakukan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhenti pada identifikasi potensi pelanggaran, tetapi dilanjutkan dengan upaya memastikan kewajiban yang telah dihitung dapat ditagihkan kepada pihak yang bersangkutan.

Pengawasan Internal Kementerian Keuangan Ikut Diperketat

Selain mengejar kepatuhan perusahaan, pemerintah juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan di lingkungan internal Kementerian Keuangan.

Perhatian tersebut muncul karena dugaan ketidakpatuhan sejumlah perusahaan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perusahaan dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa kewajiban perpajakannya terdeteksi secara optimal.

Purbaya bahkan menyebut adanya kemungkinan keterlibatan pegawai internal dalam praktik yang membuat perusahaan dapat lolos dari pengawasan perpajakan.

“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujarnya.

Ia mengatakan telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang diduga berpotensi melakukan penyelewengan dalam jalur tersebut.

Pegawai yang Terbukti Melanggar Terancam Sanksi

Pemerintah tidak hanya berfokus pada pihak perusahaan. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai internal, tindakan tegas juga akan diberikan.

Purbaya menyatakan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian dari tugas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengawasan perpajakan secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan peningkatan penerimaan negara berjalan seiring dengan pembenahan sistem pengawasan di internal Kementerian Keuangan.

Dengan membidik sekitar 40 perusahaan baja dan melakukan penelusuran terhadap kewajiban pajaknya, pemerintah membuka peluang penerimaan negara dalam jumlah besar. Pada saat yang sama, pemeriksaan internal menjadi perhatian untuk memastikan celah pengawasan yang berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali terjadi.

Pemerintah kini menempatkan kepatuhan wajib pajak dan integritas aparat pengawas sebagai dua hal yang saling berkaitan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara.(hjm)

👁️ viewed 800