Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Pemerintah Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

0 Perlindungan Sisa Kuota Internet

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA  — Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pelanggan layanan telekomunikasi dengan melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan maupun membebankan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, operator seluler diwajibkan memastikan kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan tetap mendapatkan perlindungan. Operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya agar sisa kuota tersebut dapat dipertahankan atau digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak hanya karena masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8).

Perlindungan Sisa Kuota Jadi Perhatian Pemerintah

Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil atas layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Pemerintah juga mempertimbangkan adanya sejumlah aduan masyarakat yang menunjukkan bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan putusan MK.

Atas dasar itu, Kemkomdigi menerbitkan surat edaran sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan operator menjalankan kewajibannya.

Meutya menegaskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh lagi hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.

“Sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Pelanggan Mendapat Lebih Banyak Pilihan

Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, kebijakan baru tersebut juga mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan bagi pelanggan.

Pilihan tersebut dirancang agar pelanggan dapat menentukan mekanisme perlindungan kuota berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, pemerintah kini menekankan agar pelanggan memiliki keleluasaan dalam menentukan layanan yang paling sesuai.

“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator Wajib Melaporkan Pemenuhan Kewajiban

Untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan, Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Operator diwajibkan menyampaikan laporan kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota sekaligus memastikan pelanggan memperoleh pilihan layanan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hak pelanggan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Kuota yang telah dibeli tidak semestinya kehilangan manfaat secara sepihak, sementara pelanggan juga harus memiliki ruang untuk menentukan layanan berdasarkan kebutuhan mereka.(hjm)

👁️ viewed 800