Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Peta Persaingan Ketum PBNU Jelang Muktamar, Aturan Organisasi Jadi Penentu

0 Crowded Event and NU Candidate Profiles

HERO JURNAL MEDIA,- JOMBANG — Persaingan menuju kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin menarik perhatian menjelang Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Tambakberas, Jombang.

Sejumlah nama mulai disebut sebagai kandidat potensial untuk memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Namun, kontestasi tidak semata-mata ditentukan oleh dukungan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun kekuatan jaringan masing-masing kandidat.

Persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU juga menjadi faktor penting yang dapat menentukan apakah seorang kandidat memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan.

Sejumlah tokoh yang masuk dalam pembicaraan antara lain KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, serta Ketua Umum PBNU saat ini, KH Yahya Cholil Staquf.

Selain nama-nama tersebut, terdapat pula KH Imam Jazuli, KH Nasaruddin Umar, dan KH Marzuki Mustamar yang disebut memiliki potensi dalam bursa, meski belum seluruhnya menyatakan pencalonan secara terbuka.

Bukan Sekadar Persaingan Dukungan

Dinamika pencalonan Ketua Umum PBNU dinilai tidak bisa hanya dilihat dari seberapa besar dukungan politik yang dimiliki seorang kandidat.

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta periode 2016-2024 sekaligus Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta 2025-2026, KH Mukti Ali Qusyairi, menilai terdapat sejumlah ketentuan organisasi yang perlu menjadi perhatian para kandidat.

Menurutnya, sedikitnya ada tiga persoalan regulasi yang dapat memengaruhi peta persaingan sebelum proses pemilihan berlangsung.

Pertama adalah aturan mengenai rangkap jabatan.

ART NU Pasal 51 mengatur bahwa pengurus harian NU tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik maupun organisasi yang memiliki hubungan dengan partai politik.

Ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah jabatan politik dan pemerintahan, seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, serta anggota lembaga legislatif.

Aturan ini menjadi salah satu hal yang disoroti karena terdapat sejumlah tokoh yang saat ini atau sebelumnya memiliki jabatan politik maupun pemerintahan.

Salah satu nama yang disebut dalam konteks ini adalah KH Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama.

Persoalan Masa Jeda Politik

Faktor kedua berkaitan dengan ketentuan mengenai masa jeda setelah seseorang meninggalkan aktivitas politik.

Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur persyaratan bagi seseorang yang akan menjadi fungsionaris NU. Salah satunya berkaitan dengan status jabatan politik dan keterlibatan dalam kepengurusan partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai.

Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pembicaraan dalam bursa calon Ketua Umum PBNU karena rekam jejak politik para kandidat turut menjadi pertimbangan.

Mukti Ali mencontohkan nama KH Yusuf Chudlori dan KH Ma’ruf Amin yang disebut perlu dikaitkan dengan ketentuan mengenai masa jeda tersebut karena sebelumnya memiliki posisi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, keputusan mengenai penerapan aturan tetap menjadi bagian dari kewenangan forum organisasi dan para muktamirin.

Riwayat Organisasi Juga Menjadi Perhatian

Persoalan ketiga berkaitan dengan tindakan organisatoris.

Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan bagi calon pengurus yang sebelumnya pernah mendapatkan tindakan organisatoris terkait kepengurusan yang dipimpinnya.

Aturan tersebut mencakup berbagai kondisi organisasi, termasuk persoalan berakhirnya masa khidmat, pembekuan atau kekosongan kepengurusan, hingga pemberhentian dengan ketentuan tertentu.

Dalam dinamika pencalonan kali ini, beberapa nama disebut memiliki catatan organisatoris yang berpotensi menjadi bahan pembahasan.

Nama KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib, dan KH Marzuki Mustamar termasuk figur yang dikaitkan dengan persoalan organisatoris pada periode sebelumnya.

Dengan demikian, peta pencalonan masih sangat mungkin berubah seiring dengan pembahasan mengenai persyaratan dan mekanisme pemilihan.

Imam Jazuli Dinilai Berpotensi Menjadi Figur Penghubung

Di tengah ketatnya persaingan dan adanya sejumlah persoalan regulasi, muncul pula nama KH Imam Jazuli sebagai salah satu figur yang dinilai memiliki peluang untuk menjadi titik temu berbagai kelompok.

Mukti Ali menilai posisi Imam Jazuli relatif lebih fleksibel karena tidak sedang menduduki jabatan pemerintahan maupun posisi di partai politik. Ia juga dinilai tidak memiliki catatan tindakan organisatoris yang menjadi persoalan seperti yang dikaitkan dengan beberapa kandidat lainnya.

“Mudah-mudahan Kiai Imam Jazuli bisa menjadi figur titik temu. Karakternya mampu menyatukan kekuatan dan paling diterima semua kalangan,” kata Mukti Ali dalam keterangannya, Senin (24/8).

Selain Imam Jazuli, nama KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin dan KH Abdul Ghaffar Rozin juga dinilai memiliki posisi yang relatif kuat jika seluruh ketentuan organisasi tetap diterapkan dalam proses pencalonan.

Meski demikian, peluang setiap kandidat masih sangat bergantung pada perkembangan menjelang Muktamar.

Persyaratan Kaderisasi Tetap Berlaku

Dalam aturan organisasi NU, calon pengurus PBNU juga harus memenuhi persyaratan tertentu terkait pengalaman dan kaderisasi.

ART NU Pasal 39 ayat (6) mengatur bahwa calon pengurus harus memiliki pengalaman sebagai pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, pengurus harian tingkat wilayah, maupun pengurus harian badan otonom tingkat pusat.

Selain pengalaman struktural, calon pengurus juga harus memenuhi ketentuan mengenai pendidikan kaderisasi.

Artinya, popularitas seorang tokoh saja belum cukup untuk memastikan seseorang dapat masuk dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.

Rekam jejak organisasi, pengalaman, kaderisasi, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan perkumpulan menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan kandidat.

Mekanisme Pemilihan Tetap Berada di Tangan Muktamirin

Pemilihan Ketua Umum PBNU sendiri memiliki mekanisme yang telah diatur dalam ART NU Pasal 40.

Ketua Umum dipilih oleh muktamirin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau melalui pemungutan suara. Kandidat juga harus menyatakan kesediaannya dan memperoleh persetujuan dari Rais Aam terpilih.

Karena itu, kekuatan dukungan terhadap seorang kandidat belum otomatis menjamin kemenangan.

Forum Muktamar tetap menjadi ruang utama bagi para peserta untuk menentukan arah kepemimpinan PBNU berikutnya.

Komunikasi politik dan silaturahmi antar-kelompok juga diperkirakan akan semakin intensif menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35.

Figur yang mampu membangun komunikasi dengan berbagai kalangan, termasuk ulama, pesantren, pengurus NU, tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan, berpotensi memiliki ruang konsolidasi yang lebih luas.

Wacana Memperketat Larangan Rangkap Jabatan

Selain persaingan kandidat, persoalan rangkap jabatan juga diperkirakan menjadi salah satu agenda yang menarik perhatian dalam pembahasan organisasi.

Sejumlah pengurus daerah disebut mendorong agar larangan rangkap jabatan politik tidak hanya diterapkan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Wacana tersebut juga diarahkan kepada posisi strategis lainnya, termasuk Katib Aam dan Sekretaris Jenderal PBNU.

Anggota Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Dr Rumadi Ahmad, membenarkan adanya draf usulan perubahan aturan kelembagaan tersebut.

Menurutnya, usulan itu masih dalam proses pembahasan dan nantinya akan dibawa ke forum resmi Muktamar.

Dorongan tersebut salah satunya muncul karena posisi sekretaris jenderal memiliki peran penting dalam operasional organisasi. Rangkap jabatan di pemerintahan maupun partai politik dinilai dapat memengaruhi efektivitas dan fokus dalam menjalankan tugas organisasi.

Perubahan Aturan Tidak Berlaku Surut

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan terbuka terhadap kemungkinan adanya perubahan AD/ART maupun Perkum NU.

Namun, perubahan aturan tidak serta-merta dapat digunakan untuk mengubah dasar pelaksanaan Muktamar ke-35 yang sudah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Menurutnya, apabila Muktamar nantinya memutuskan adanya perubahan terhadap AD/ART, maka aturan tersebut akan menjadi dasar untuk pelaksanaan Muktamar berikutnya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai aturan dan kandidat diperkirakan masih akan berlangsung hingga Muktamar digelar.

Integritas Menjadi Ujian Utama

Persaingan menuju kursi Ketua Umum PBNU pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang memiliki dukungan paling besar.

Lebih dari itu, Muktamar akan menjadi ruang untuk menentukan sosok yang dinilai mampu membawa NU menghadapi tantangan ke depan.

Rekam jejak organisasi, kapasitas kepemimpinan, integritas, pengalaman, kemampuan menjaga persatuan, serta komitmen terhadap jamiyah menjadi sejumlah faktor yang akan menentukan.

Di tengah munculnya berbagai nama dan dinamika aturan, keputusan akhir tetap berada di tangan para muktamirin.

Muktamar ke-35 NU bukan hanya akan menentukan siapa yang memimpin PBNU, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menentukan arah organisasi dalam menghadapi perubahan sosial, politik, ekonomi dan keagamaan di masa mendatang. (hjm)
👁️ viewed 800