Hot Posts

8/recent/ticker-posts

RUU Perampasan Aset Jadi Ujian Besar DPR, Janji Pengesahan Desember Dipertaruhkan

0 Mahfud Optimistis RUU Perampasan Aset

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi perhatian publik. Pernyataan kesiapan sejumlah pimpinan DPR untuk mundur apabila target tersebut tidak terpenuhi dinilai membawa konsekuensi politik yang cukup besar.

Komitmen itu muncul dalam audiensi pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam pertemuan tersebut, tenggat waktu pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset disepakati dengan batas waktu 15 Desember 2026.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai pernyataan tersebut bukan lagi sekadar janji politik biasa. Menurutnya, komitmen yang disampaikan secara terbuka justru menempatkan kredibilitas dan rekam jejak para pimpinan DPR sebagai taruhan.

Ia menyoroti kehadiran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam menerima aspirasi masyarakat serta adanya komitmen tertulis terkait target pengesahan RUU tersebut.

Menurut Agung, para pimpinan DPR tersebut selama ini memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara lembaga legislatif, pemerintah, maupun masyarakat.

“Karier politik mereka dipertaruhkan. Walaupun mereka mewakili partai, tetapi mereka selama ini dianggap sebagai figur-figur yang punya rekam jejak yang baik dalam menjembatani komunikasi antara eksekutif dengan legislatif, antara legislatif dengan massa,” ujar Agung.

Ia menilai apabila komitmen tersebut pada akhirnya tidak terpenuhi dan para pimpinan DPR harus mengundurkan diri, situasi itu tentu akan menjadi konsekuensi politik yang tidak ringan.

Namun, menurut Agung, ketika sebuah komitmen sudah dibuat di hadapan publik, konsekuensi dari janji tersebut juga harus siap dihadapi.

Jangan Sampai Komitmen Hanya Meredam Gejolak

Agung mengingatkan agar janji pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebagai langkah untuk meredakan tuntutan masyarakat dalam jangka pendek.

Menurutnya, komitmen tersebut justru harus diwujudkan melalui proses legislasi yang nyata sehingga tidak berubah menjadi persoalan baru bagi DPR.

“Jangan sampai ini hanya sebatas janji simbolik yang memang diberikan untuk meredam gejolak massa, tuntutan publik yang sangat kuat seperti itu,” tegasnya.

Ia memperingatkan, apabila target 15 Desember 2026 terlewati tanpa adanya pengesahan sebagaimana yang telah dijanjikan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi bumerang politik.

Kekecewaan masyarakat terhadap lembaga legislatif berpotensi semakin besar apabila janji yang telah disampaikan secara terbuka tidak diwujudkan.

Agung juga berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas. Menurutnya, ketidakmampuan memenuhi komitmen politik dapat menimbulkan biaya politik dan sosial yang tidak kecil.

“Minimal di 15 Desember besok, kita tidak mau ada semacam kericuhan, kerusuhan, kekacauan yang tidak perlu gara-gara wakil-wakil rakyat kita tidak menepati janjinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses stabilisasi apabila muncul gejolak akibat kegagalan memenuhi komitmen tersebut juga dapat menimbulkan ongkos politik yang besar dan pada akhirnya merugikan banyak pihak.

Mahfud Optimistis RUU Perampasan Aset Rampung

Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan optimistis RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.

Optimisme tersebut salah satunya didasarkan pada lamanya proses pembahasan RUU tersebut. Mahfud menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama sekitar 11 tahun dan komitmen terbaru dari pimpinan DPR telah dituangkan secara resmi.

“Saya optimis ya Desember ini, karena ini sudah 11 tahun dan sudah dijanjikan berkali-kali dan resmi ini pimpinan DPR yang tanda tangan. Meskipun jaminan administrasinya pribadi, tapi ini politik yang tidak bisa diingkari dengan mudah,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pengesahan RUU tersebut nantinya belum serta-merta membuat seluruh ketentuannya langsung berlaku. Masih terdapat tahapan lanjutan, termasuk penyusunan peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk menjalankan undang-undang tersebut.

Ia menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut memberikan ruang bagi penyusunan peraturan pelaksanaan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun. Dengan demikian, terdapat masa transisi sebelum seluruh ketentuan dapat diterapkan secara penuh.

Ada Masa Transisi Setelah Undang-Undang Disahkan

Mahfud juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai harta yang telah dimiliki sebelum undang-undang berlaku perlu mendapatkan perhatian dalam proses penerapannya.

Menurut dia, diperlukan mekanisme yang jelas terkait pencatatan harta sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan. Hal itu penting agar terdapat pembeda antara harta yang telah dimiliki sebelumnya dengan penambahan harta setelah ketentuan berlaku.

“Peraturan pelaksanaannya kalau saya baca di RUU-nya, paling lambat dalam satu tahun itu dibuat peraturan pelaksanaannya. Itu kan harus ada PP dan sebagainya,” jelas Mahfud.

Ia bahkan mengusulkan adanya masa jeda selama enam bulan setelah undang-undang berlaku. Masa tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik harta melaporkan kekayaan yang dimiliki sebelum aturan diterapkan secara penuh.

“Ini usul, belum diterima ya. Nah, sesudah tanggal pelaporan bersih itu lalu terjadi pertambahan-pertambahan aneh, rampas gitu. Tapi ya nanti kita lihatlah pertimbangannya,” ungkapnya.

Desember Menjadi Titik Penentu

Dengan adanya komitmen pimpinan DPR dan optimisme sejumlah tokoh bahwa RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember, tenggat 15 Desember 2026 kini menjadi momentum penting bagi proses legislasi tersebut.

Di satu sisi, DPR menghadapi tuntutan untuk membuktikan bahwa komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat dapat diwujudkan. Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat juga menunggu kepastian mengenai arah penyelesaian regulasi yang pembahasannya telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bagi pimpinan DPR, persoalan ini bukan hanya menyangkut penyelesaian sebuah rancangan undang-undang. Komitmen tersebut juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik, kredibilitas lembaga legislatif, serta rekam jejak politik para pimpinan yang telah menyatakan kesediaannya memenuhi target.

Karena itu, 15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal dalam agenda legislasi, tetapi menjadi titik uji apakah janji politik tersebut benar-benar dapat diwujudkan menjadi produk hukum yang nyata.(hjm)

 

👁️ viewed 800