Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Warga Mentawai Jual Akses Starlink untuk Bantu Internet, Pemerintah Dorong Solusi Tanpa Kriminalisasi

0 Menkomdigi Dorong Pembinaan

HERO JURNAL MEDIA,- Keterbatasan akses internet di wilayah terpencil kembali menjadi sorotan.Di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kebutuhan warga terhadap koneksi internet yang lebih baik berujung pada persoalan hukum setelah seorang warga menyediakan akses internet menggunakan layanan Starlink tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi.

 

Warga tersebut adalah Yogi Gilang Arya Setia, yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Ia didakwa terkait penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin setelah menjual kembali atau mengecer akses internet Starlink kepada masyarakat di Sikakap.

 

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh karena terdapat dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni kepatuhan terhadap aturan telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat terhadap koneksi internet.

 

Akses Internet di Sikakap Masih Terbatas

 

Meutya menjelaskan, kondisi jaringan internet di Sikakap tidak bisa disamakan dengan daerah perkotaan yang memiliki banyak pilihan operator dan layanan internet.

 

Di wilayah tersebut, masyarakat disebut hanya mendapatkan layanan 4G dari satu operator. Kondisi ini membuat warga sangat bergantung pada jaringan yang tersedia.

 

"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu," ujar Meutya saat ditemui di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).

 

Keterbatasan pilihan jaringan tersebut membuat kebutuhan terhadap koneksi alternatif menjadi semakin besar. Internet tidak lagi sekadar digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga menunjang kegiatan pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Dalam kondisi seperti itu, kehadiran layanan internet berbasis satelit seperti Starlink dapat menjadi salah satu alternatif untuk wilayah yang belum memiliki infrastruktur jaringan memadai.

 

Namun, penyediaan layanan telekomunikasi tetap harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Menkomdigi Dorong Pembinaan

 

Meutya menilai persoalan hukum yang muncul dari inisiatif masyarakat menyediakan akses internet sebaiknya tidak langsung diarahkan pada pendekatan pidana apabila masih memungkinkan ditempuh penyelesaian lain.

 

Ia mendorong agar pembinaan dan penyelesaian administratif lebih dahulu dikedepankan, sementara proses pidana menjadi pilihan terakhir.

 

Menurutnya, pemerintah dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan perizinan atau mempertemukan pihak yang menyediakan layanan dengan perusahaan penyelenggara jasa internet yang sudah memiliki izin.

 

Dengan cara tersebut, kebutuhan masyarakat terhadap internet tetap bisa dipenuhi, tetapi layanan yang diberikan juga memiliki dasar hukum yang jelas.

 

"Yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir," kata Meutya.

 

Sinyal 4G Belum Menjamin Koneksi Berkualitas

 

Pemerintah sebelumnya menyatakan seluruh desa di Indonesia telah mendapatkan jangkauan jaringan 4G. Namun, keberadaan sinyal 4G tidak otomatis membuat kualitas internet di setiap daerah menjadi sama.

 

Ada sejumlah faktor yang memengaruhi kualitas koneksi, termasuk kapasitas jaringan, jumlah pengguna, kondisi geografis, hingga ketersediaan infrastruktur pendukung.

 

Salah satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah pembangunan jaringan fiber optik. Infrastruktur tersebut dibutuhkan untuk menyediakan koneksi yang lebih stabil dan mampu menampung kebutuhan data dalam jumlah besar.

 

Kondisi geografis kepulauan dan wilayah terpencil juga menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

 

Karena itu, bagi masyarakat di daerah seperti Sikakap, memiliki sinyal belum tentu berarti mendapatkan internet yang cepat dan stabil.

 

Pemerintah Siapkan Jalan Keluar yang Legal

 

Meutya menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi.

 

Namun, pemerintah juga melihat adanya itikad untuk membantu masyarakat mendapatkan akses internet.

 

Karena itu, menurutnya, masih terbuka kemungkinan mencari jalan keluar yang memungkinkan layanan tersebut tetap berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.

 

"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," ujarnya.

 

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik temu antara kebutuhan masyarakat dan aturan penyelenggaraan telekomunikasi.

 

Yogi Jalani Persidangan

 

Kasus Yogi bermula dari aktivitas penyediaan akses internet kepada masyarakat di Desa Sikakap.

 

Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi karena dianggap menjalankan kegiatan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

 

Yogi disebut menjual kembali akses Starlink kepada warga setempat. Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan dari sisi legalitas penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

 

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya didakwa karena dianggap menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap.

 

Pihaknya menilai perkara tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek perizinan, tetapi juga dari kondisi masyarakat yang membutuhkan akses internet.

 

Kesenjangan Digital Masih Menjadi Tantangan

 

Kasus di Sikakap membuka kembali pembahasan mengenai kesenjangan digital di Indonesia.

 

Kemajuan teknologi dan semakin luasnya jaringan internet belum otomatis membuat seluruh masyarakat mendapatkan layanan dengan kualitas yang sama. Bagi masyarakat perkotaan, pilihan koneksi internet mungkin sangat beragam. Namun, kondisi berbeda dapat ditemukan di wilayah kepulauan, pegunungan, dan daerah terpencil.

 

Internet kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak membutuhkan internet untuk belajar, pelaku usaha menggunakannya untuk menjalankan bisnis, sementara masyarakat membutuhkan koneksi untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.

 

Karena itu, persoalan akses internet di daerah terpencil tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan masyarakat untuk berkembang.

 

Mencari Titik Temu antara Aturan dan Kebutuhan

 

Perkara Yogi menunjukkan adanya kebutuhan untuk mencari keseimbangan antara penegakan regulasi dan realitas yang dihadapi masyarakat di lapangan.

 

Aturan perizinan tetap diperlukan agar penyelenggaraan telekomunikasi berlangsung secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap internet juga tidak dapat diabaikan.

 

Pemerintah kini memiliki tantangan untuk memastikan masyarakat seperti warga Sikakap mendapatkan akses internet yang layak melalui mekanisme yang legal.

 

Jika pembinaan, pendampingan perizinan, dan kerja sama dengan penyedia layanan resmi dapat menjadi jalan keluar, persoalan serupa diharapkan tidak kembali berakhir hanya pada proses hukum.

 

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat Sikakap bukan sekadar keberadaan sinyal, melainkan akses internet yang berkualitas, terjangkau, legal, dan dapat digunakan secara berkelanjutan. (hjm)

👁️ viewed 800