Hot Posts

8/recent/ticker-posts

43.838 Korban Keracunan Program MBG, JPPI: SPPG Kebal Hukum, Guru Dipaksa Jadi 'Detektor' Racun

0 A Para santri yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan medis di Pondok Pesant

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA  – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi perbaikan gizi nasional justru meninggalkan catatan kelam. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat angka korban keracunan akibat program ini telah menembus angka 43.838 orang sejak program tersebut digulirkan pada 2025 hingga Agustus 2026.

Ironisnya, di tengah lonjakan korban yang terus berjatuhan, para penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seolah beroperasi di zona kebal hukum.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, membeberkan data yang mengkhawatirkan terkait maraknya kasus keracunan massal, khususnya pasca-libur panjang sekolah. Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026 saja, tercatat 15.735 orang menjadi korban, dengan 3.079 di antaranya tercatat hanya dalam bulan Agustus 2026.

"Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan di 36 provinsi. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman," tegas Ubaid, Kamis (3/9/2026).

Impunitas SPPG dan Evaluasi Semu

Menurut JPPI, akar masalah dari berulangannya kasus keracunan ini adalah mandeknya penanganan pada level birokrasi. Sanksi yang diberikan selama ini cenderung tidak memberikan efek jera.

"Penanganan biasanya berhenti di sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau penutupan dapur sementara. SPPG seperti berada di zona nyaman. Anak-anak keracunan, dapur ditutup, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak berujung pada pertanggungjawaban hukum pidana, jangan heran kasus ini terus berulang. Negara tidak boleh memelihara impunitas dalam program yang menyangkut nyawa jutaan anak," kritik Ubaid.

Dominasi Kasus di Jawa, Daerah 3T Terabaikan

Data JPPI juga menyingkap ketimpangan distribusi dan pengawasan program MBG. Tercatat, 65 persen kasus keracunan pada Agustus 2026 terkonsentrasi di Pulau Jawa, dengan Jawa Tengah menyumbang angka tertinggi yakni 35 persen.

Kondisi ini, menurut Ubaid, membuktikan bahwa ekspansi program MBG belum dibarengi dengan pemerataan yang nyata. "MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, tetapi kasusnya menumpuk di Jawa. Ini menunjukkan belum ada pergeseran prioritas ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Jangan sampai anak-anak di Jawa menanggung risiko keracunan, sementara anak-anak di daerah 3T bahkan belum tersentuh program ini," paparnya.

Guru Disuruh Cicipi Makanan, JPPI: Itu Absurd!

Sorotan tajam juga diarahkan pada praktik "evaluasi" pemerintah yang dinilai hanya menjadi ritual birokrasi. JPPI secara keras mengecam adanya instruksi atau praktik yang membebankan guru untuk mencicipi makanan sebelum dibagikan ke siswa sebagai bentuk kontrol kualitas.

"Pemerintah jangan terus menjual kata ‘evaluasi’ sementara anak-anak terus masuk puskesmas. Evaluasi yang tidak mengubah tata kelola hanya akan menjadi ritual setelah korban berjatuhan," ujar Ubaid.

Ia menambahkan bahwa memaksa guru mencicipi makanan adalah langkah yang keliru dan menyalahi kewenangan. "Jangan jadikan lidah guru sebagai alat detektor racun. Guru bukan petugas laboratorium, bukan ahli keamanan pangan, dan bukan tameng kegagalan SPPG. Kalau keamanan makanan bergantung pada satu sendok yang dicicipi guru, itu bukti sistem pengawasan MBG sangat rapuh," tutupnya.

5 Tuntutan Mendesak JPPI

Merespons krisis keamanan pangan ini, JPPI secara resmi menyampaikan lima pernyataan sikap dan rekomendasi mendesak kepada pemerintah:

  1. Moratorium Program: Hentikan sementara pelaksanaan MBG secara nasional hingga pemerintah mampu menjamin standar keamanan pangan secara menyeluruh.
  2. Penegakan Hukum Tegas: Proses hukum secara pidana terhadap pihak SPPG yang lalai, hentikan sekadar evaluasi administratif.
  3. Hentikan Beban Guru: Hentikan segera praktik pemaksaan guru untuk mencicipi makanan sebelum didistribusikan.
  4. Koreksi Anggaran: Keluarkan anggaran MBG senilai Rp240 triliun dari pos anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Utamakan Keselamatan Anak: Letakkan keselamatan anak dan hak pendidikan di atas segala target politik dan ambisi ekspansi program. (88)


#mbg #keracunan #makanbergizigratis #programpemerintah #sidoarjo

👁️ viewed 800