Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Dituntut 5 Tahun Penjara, KPK Siapkan Pengembangan Perkara Baru

0 A Jaksa Soroti Dugaan Gratifikasi

HERO JURNAL MEDIA,- SEMARANG — Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Agus Subagya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen Situmorang. Jaksa menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar kepada negara.

Jika denda Rp250 juta tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Sementara untuk uang pengganti, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Fadia dituntut menjalani pidana tambahan selama satu tahun.

Berawal dari Pengadaan Tenaga Alih Daya

Dalam perkara yang sedang disidangkan, Fadia didakwa terlibat dalam pengaturan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2022 hingga 2026.

Jaksa menyebut Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam proses pengadaan tersebut. Perusahaan itu disebut didirikan oleh Fadia.

Dakwaan pertama juga mencantumkan nama Anggi Alviano, pegawai administrasi PT RNB, serta Siti Hanikun yang saat itu menjabat Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa Sebut Ada Penerimaan Gratifikasi

Selain dugaan pengaturan pengadaan, Fadia juga menghadapi dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam persidangan, jaksa menyebut nilai gratifikasi yang diterima Fadia mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut antara lain dikaitkan dengan pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pejabat OPD yang disebut diperuntukkan bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam uraian perkara, nilai penerimaan gratifikasi disebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar hingga Rp2,89 miliar, sementara tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada Fadia mencapai Rp2,69 miliar.

Perbedaan angka tersebut muncul dalam uraian perkara dan tuntutan jaksa yang disampaikan dalam persidangan.

KPK Terbitkan Sprindik Baru

Perkara Fadia juga mengalami perkembangan lain. Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim mengembalikan sejumlah barang bukti kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Permintaan tersebut berkaitan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 22 September 2026.

Sprindik tersebut tercantum dengan nomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026. Jaksa menyatakan barang bukti dalam perkara Fadia dapat digunakan untuk mendukung proses penyidikan baru tersebut.

Usai persidangan, Agus Subagya membenarkan adanya sprindik baru dalam pengembangan perkara. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci perkara baru yang dimaksud.

Menurut jaksa, sebelum sprindik diterbitkan, penyidik telah melakukan ekspose perkara.

Fadia Hadiri Sidang Tanpa Keluarga

Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, Fadia hadir mengenakan kemeja biru dengan penutup kepala berwarna hitam.

Ia menjalani agenda persidangan tanpa terlihat didampingi anggota keluarga seperti pada sejumlah persidangan sebelumnya.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, proses hukum terhadap Fadia masih berlanjut. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan adanya sprindik baru, perkara yang berkaitan dengan Fadia juga berpotensi berkembang ke proses hukum berikutnya. Namun, rincian mengenai perkara baru tersebut belum disampaikan secara terbuka oleh jaksa. (**88**)

#FadiaArafiq #BupatiPekalongan #Korupsi #KPK #KasusKorupsi #Pekalongan #Tipikor #SprindikKPK #PengadilanTipikor #JawaTengah

👁️ viewed 800