Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Keterlibatan GRIB Jaya Bubarkan Massa Ricuh Jadi Sorotan, Polisi Tegaskan Batas Kewenangan Ormas

0 A Press Conference Amid Bold Civic Headlines

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam meredam kericuhan seusai aksi refleksi di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) menuai memuat.

GRIB Jaya sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Umum, Hercules, bersama sejumlah anggotanya turun ke kawasan Slipi, Jakarta Barat, untuk menghentikan aksi massal yang termasuk melakukan tindakan anarkis, termasuk perusakan dan pembakaran fasilitas umum.

Namun, langkah tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menilai upaya pembubaran massa yang dilakukan oleh kelompok masyarakat harus memiliki batas yang jelas agar tidak berubah menjadi tindakan kekerasan atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan keterlibatan kelompok dalam menghadapi masyarakat yang melakukan kericuhan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, masyarakat maupun ormas memang dapat berperan membantu menjaga perdamaian, khususnya dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Namun, peran tersebut tidak boleh berkembang menjadi tindakan kekerasan ataupun pembubaran massa secara sepihak.

Ia mengingatkan, penggunaan kelompok masyarakat untuk menangani kelompok lainnya dapat meningkatkan risiko terjadinya konflik horizontal.

Fickar juga menilai pihak-pihak yang memberikan instruksi atau memanfaatkan kelompok masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika kemudian muncul korban.

Apabila tindakan tersebut menyebabkan seseorang mengalami luka, luka berat, atau bahkan meninggal dunia, menurut dia, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Keamanan Merupakan Kewenangan Aparat Negara

Pandangan serupa yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Ia menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum merupakan kewenangan aparat negara, khususnya kepolisian.

Menurut Bivitri, kewenangan tersebut tidak boleh diambil alih oleh kelompok masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.

Ia merujuk pada ketentuan konstitusi mengenai fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan perdamaian. Oleh karena itu, ketika terjadi kericuhan dalam sebuah aksi, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme dan aparat yang memang memiliki kewenangan.

Bivitri juga mengingatkan bahwa menghadapkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya untuk penanganannya justru dapat memperbesar potensi benturan.

Oleh karena itu, menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menjaga perdamaian harus ditempatkan secara proporsional dan tidak berubah menjadi tindakan penegakan hukum oleh kelompok non-aparat.

Polisi Tegaskan Ormas Tidak Boleh Melampaui Kewenangan

Menyanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keterlibatan ormas dalam membantu menjaga keamanan dan menjaga masyarakat memang memiliki dasar hukum. Namun, keterlibatan tersebut memiliki batas yang tegas.

Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur mengenai peran serta ormas dalam upaya menjaga keamanan dan menjaga masyarakat.

“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta (Ormas) dalam upaya memelihara Kamtibmas. Ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c UU tersebut melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan pelanggaran umum, serta melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.

Selain itu, Pasal 59 ayat (3) huruf d juga mengatur larangan bagi ormas untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Budi menegaskan bahwa dalam pengamanan keamanan, kepolisian dapat memperoleh dukungan dari TNI maupun sejumlah perangkat pemerintah daerah. Namun, hal tersebut berbeda dengan memberikan kewenangan penegakan hukum kepada organisasi kemasyarakatan.

GRIB Jaya Bantah Terlibat dalam Kericuhan

Di tengah polemik tersebut, kuasa hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah tudingan bahwa Hercules dan anggota organisasinya terlibat dalam aksi kekerasan maupun peristiwa yang menyebabkan korban di kawasan Pejompongan.

Wilson mengatakan, aktivitas Hercules bersama sejumlah anggota GRIB Jaya di kawasan Slipi berlangsung sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Menurutnya, kehadiran mereka bukan untuk menghadang refleksi yang menyampaikan aspirasi, melainkan untuk menghentikan aksi anarkis yang terjadi setelah pemaknaan.

Ia menekankan pentingnya membedakan aksi demonstrasi di depan DPR RI dengan memancarkan yang terjadi di lokasi lain setelah kegiatan transmisi aspirasi berakhir.

Menurut Wilson, pemaparan di Gedung DPR RI telah selesai dengan baik. Sementara kejadian di Slipi dan sejumlah wilayah lainnya disebut merupakan peristiwa berbeda yang berkaitan dengan aksi perusakan, pembakaran, serta vandalisme terhadap fasilitas umum.

Harus dipisahkan antara demo di DPR RI yang sudah bubar secara tertib setelah masyarakat menyampaikan aspirasinya, dengan kejadian yang kedua, yaitu tindakan anarkis, pembakaran, dan perusakan fasilitas umum di Slipi dan sekitarnya, kata Wilson di Jakarta Barat, Senin (31/8/2026).

Wilson juga menyebut Hercules dan rombongan GRIB Jaya tidak berhasil mencapai kawasan Pejompongan karena tertahan di sekitar Slipi dan kawasan Polres Jakarta Barat lama di Jalan S Parman.

Atas dasar itu, ia menolak anggapan yang menghubungkan GRIB Jaya dengan kasus meninggalnya Bambang Setiawan.

Bantah Dugaan Pemukulan terhadap Pelajar

Selain soal kasus kematian tersebut, Wilson juga membantah dugaan keterlibatan anggota GRIB Jaya dalam pemukulan seorang pelajar berusia 18 tahun bernama Faturrohman di kawasan Pejompongan.

Ia mengatakan anggota GRIB Jaya memiliki tanda khusus yang dapat dikenal. Menurut Wilson, ciri-ciri tersebut dapat digunakan untuk membedakan anggota organisasinya dengan kelompok lain yang berada di lokasi kejadian.

“Kalau kita lihat, orang-orang kita (GRIB) itu sudah ada tandanya. Semua orang tahu dari video, ada ikat kepala putih,” ujarnya.

Wilson meminta masyarakat tidak mencampuradukkan antara massa yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dengan pihak yang melakukan tindakan anarkis.

Menurutnya, penyampaian aspirasi secara konstitusional merupakan hal yang berbeda dengan tindakan perusakan maupun kekerasan.

Polisi Hadapi Persoalan dengan Batas Kewenangan yang Jelas

Polemik mengenai keterlibatan GRIB Jaya tersebut pada akhirnya menampilkan pentingnya batas yang jelas antara partisipasi masyarakat dan kewenangan aparat negara.

Di satu sisi, masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan dapat memiliki kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Namun, ketika situasi berubah menjadi kericuhan, tindakan yang dilakukan tetap harus berada dalam koridor hukum.

Kepolisian menjadi pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan keamanan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat seharusnya diarahkan untuk membantu menciptakan kondisi yang kondusif, bukan mengambil alih fungsi aparatur.

Sementara itu, GRIB Jaya tetap mempertahankan versinya bahwa langkah Hercules di kawasan Slipi merupakan inisiatif untuk mencegah aksi vandalisme agar tidak meluas dan bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi.

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, penilaian terhadap tindakan di lapangan tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan fakta, rekaman kejadian, serta proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran. (hjm)

👁️ viewed 800