Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

KKP Amankan Lebih dari 1.000 Ton Udang Impor di Jawa Timur

0 A Aduan Masyarakat Picu Pemeriksaan Udang Impo R

HERO JURNAL MEDIA,- JAWA TIMUR —  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sekitar 1.048 ton udang impor yang diduga tidak digunakan sesuai ketentuan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah produk yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan ekspor masuk dan beredar di pasar dalam negeri.

Dari penindakan tersebut, pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pengawasan terhadap komoditas perikanan impor akan terus diperkuat. Menurutnya, udang impor yang mendapatkan fasilitas untuk kebutuhan ekspor harus digunakan sesuai peruntukannya.

Udang Impor Berasal dari Tiga Negara

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono menjelaskan, produk yang diamankan berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador.

Udang tersebut masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat. Berdasarkan ketentuannya, komoditas itu seharusnya menjalani proses pengolahan sebelum kembali dikirim ke luar negeri.

Dalam kegiatan pengawasan, petugas menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada yang berada di wilayah Probolinggo dan Pasuruan.

Selain itu, terdapat 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador yang turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk impor tersebut tidak dialihkan dan dipasarkan di dalam negeri.

Berawal dari Aduan Masyarakat

Pengawasan KKP juga dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran udang impor di pasar lokal.

Ipung mengatakan informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Pemerintah juga berkepentingan menjaga agar produk hasil budidaya udang nasional memiliki ruang pasar yang memadai.

Menurutnya, pengawasan terhadap komoditas impor diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sesuai aturan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha pembudidaya udang domestik.

Pelanggaran Akan Diproses Sesuai Hukum

KKP menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, proses akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila ditemukan unsur tindak pidana, kasus tersebut dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan yang dimiliki aparat terkait.

KKP juga memastikan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan impor akan terus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas impor dan menjaga tata niaga perikanan nasional.

KKP Berkoordinasi dengan Ditjen Pajak

Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Jenderal PSDKP turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Koordinasi dilakukan untuk melakukan pendalaman berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga. Apabila ditemukan dugaan ketidakpatuhan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, DJP akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan usaha dan distribusi komoditas impor berjalan sesuai ketentuan. (**88**)

#KKP #UdangImpor #JawaTimur #UdangIndonesia #Perikanan #KementerianKelautanDanPerikanan #EksporImpor #BudidayaUdang #EkonomiIndonesia #HEROJURNALMEDIA

👁️ viewed 800