Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

Jelang Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Disambut Puluhan Pengemudi Ojol

0 A Indonesian Legal News Graphic

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendapat sambutan dari puluhan pengemudi ojek online (ojol) saat tiba di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Para pengemudi ojol tersebut telah menunggu kedatangan Nadiem sejak sekitar satu jam sebelum mantan Mendikbudristek itu tiba. Sekitar pukul 09.13 WIB, Nadiem langsung dikerumuni sejumlah pengemudi yang menyambutnya di area gedung pengadilan.

Nadiem datang bersama istrinya, Franka Franklin, serta sejumlah anggota keluarganya. Ia terlihat mengenakan kemeja batik berwarna merah dan putih.

Beberapa pengemudi ojol tampak memeluk dan merangkul Nadiem. Mereka juga mengiringi Nadiem sejak turun dari kendaraan hingga menuju teras gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.

Nadiem terlihat terharu menerima dukungan tersebut. Ia bahkan membalas pelukan dari sejumlah pengemudi yang menghampirinya.

Nadiem Bicara soal Sidang Putusan Banding

Menjelang persidangan, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya bersama tim hukum telah berupaya memberikan pembuktian terkait perkara yang menjeratnya.

Menurut Nadiem, proses persidangan telah menunjukkan bahwa tidak terdapat kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana yang diterimanya.

"Ini hari yang sangat penting. Apa pun hasilnya hari ini, kami sudah berupaya sebaik mungkin dan telah secara mutlak membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara, membuktikan tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada aliran dana sepeser pun," kata Nadiem.

Ia juga menyatakan bahwa putusan banding tersebut menjadi momen penting untuk melihat bagaimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

"Dan hari ini ya kita menentukan apakah keadilan masih berdiri di negara tercinta kita hari ini, apakah hakim-hakim akan menggunakan fakta persidangan dan hati nurani mereka, dan bukan pertimbangan lainnya," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Nadiem mengenai perkara yang sedang dihadapinya. Putusan pengadilan tingkat banding akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap dirinya.

Nadiem Sebelumnya Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun anggaran 2019-2022.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider. Sementara dakwaan primer jaksa dinyatakan tidak terbukti.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang sesuai ketentuan hukum. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, terdapat ketentuan pidana pengganti sebagaimana tercantum dalam putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya, perbuatan yang dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terencana dan sistematis.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki catatan kontribusi di bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

Ada Pendapat Berbeda dari Salah Satu Hakim

Putusan tingkat pertama tersebut juga disertai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota Andi Saputra.

Dalam pendapatnya, Andi menilai dakwaan terhadap Nadiem tidak terbukti. Karena itu, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari perkara tersebut.

Adanya pendapat berbeda tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang tercatat dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara.Selain tuntutan pidana penjara, jaksa sebelumnya juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar. Selain itu, terdapat tuntutan terkait Rp4.871.469.603.758 atau sekitar Rp4,8 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kini, perhatian perkara beralih ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang menggelar sidang putusan banding. Hasil persidangan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan proses hukum Nadiem dalam kasus pengadaan perangkat Chromebook tersebut. (**88**)

#NadiemMakarim #KasusChromebook #SidangBanding #PengadilanTinggiJakarta #Chromebook #DigitalisasiPendidikan #Nadiem #Ojol #KasusKorupsi #herojurnalmedia

👁️ viewed 800