Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

Ombudsman Ungkap Sejumlah Masalah di Rutan Pondok Bambu, Dugaan Pungli Capai Rp250 Juta

0 A Ombudsman Ungkap Dugaan Pungutan Ponsel

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan dan pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu temuan yang disampaikan adalah dugaan pungutan liar dengan nilai mencapai Rp250 juta.

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 29 September 2026. Informasi itu diperoleh setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

Dugaan Bayaran untuk Penggunaan Ponsel

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai sejumlah pungutan yang diduga dibebankan kepada warga binaan.

Salah satu pungutan disebut berkaitan dengan perpindahan kamar. Warga binaan diduga harus membayar sekitar Rp500.000 untuk dapat berpindah kamar.

Selain itu, Ombudsman menemukan dugaan adanya pembayaran dalam jumlah jauh lebih besar untuk penggunaan telepon seluler di dalam rutan. Nilainya disebut mencapai Rp250 juta.

Temuan tersebut masih berupa dugaan dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak yang berwenang.

Persoalan Air Bersih hingga Kapasitas Berlebih

Selain dugaan pungutan, Ombudsman juga menemukan persoalan lain di Rutan Pondok Bambu. Di antaranya keterbatasan air bersih, alat pemadam kebakaran yang telah melewati masa berlaku, serta kondisi hunian yang melebihi kapasitas.

Pemeriksaan serupa dilakukan Ombudsman di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan lain selama September 2026.

Lokasi yang diperiksa meliputi Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Perempuan Kelas IIIB Batam.

Temuan di Sejumlah Lapas

Di Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan adanya bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan dua kendaraan mewah yang pemiliknya belum diketahui.

Sementara di Lapas Pemuda Tangerang, pemeriksaan pada 22 September 2026 menemukan beberapa persoalan. Masalah tersebut antara lain keterbatasan air bersih, jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, kebersihan tempat makanan, serta layanan klinik yang belum tersedia selama 24 jam.

Ombudsman juga mempertanyakan kejelasan proses permohonan pembebasan bersyarat bagi warga binaan.

Adapun pemeriksaan di Lapas Perempuan Batam pada 17 September 2026 menemukan sejumlah fasilitas yang belum memenuhi standar. Ombudsman juga mendapati adanya anak yang tinggal bersama ibunya di dalam lapas serta harga sejumlah barang di koperasi yang dinilai tinggi.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan pula bayi yang ikut tinggal bersama ibunya setelah lahir di dalam lapas. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bayi tersebut disebut belum memperoleh fasilitas kesehatan yang memadai.

Ombudsman Periksa Potensi Maladministrasi

Syafrida menjelaskan, inspeksi ke berbagai lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kualitas layanan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan terjadinya maladministrasi. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Berbagai temuan yang diperoleh dari lapangan selanjutnya dapat menjadi bahan untuk meminta klarifikasi dan perbaikan kepada instansi terkait.

Foto Jimmy Masrin di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin di Lapas Cibinong.

Syafrida menyebut Jimmy Masrin berada di fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman ketika inspeksi mendadak dilakukan. Bahkan, salah satu anggota tim pemeriksa disebut sempat berhadapan langsung dengannya.

Meski demikian, Ombudsman meminta persoalan tersebut diperiksa lebih lanjut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar fakta mengenai penggunaan fasilitas tersebut dapat diketahui secara jelas.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa bingkai foto Jimmy Masrin yang terlihat di ruangan tersebut merupakan barang yang ditemukan dalam kegiatan razia keamanan.

Jimmy Masrin merupakan terpidana perkara kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti menggunakan kontrak fiktif untuk memperoleh pembiayaan dari LPEI.

Temuan Ombudsman di sejumlah lapas dan rutan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan, termasuk aspek fasilitas, keamanan, kapasitas hunian, serta pemenuhan hak warga binaan. (**ob88**)

#Ombudsman #RutanPondokBambu #Pungli #JakartaTimur #Lapas #Rutan #PelayananPublik #Maladministrasi #KementerianImigrasiDanPemasyarakatan #BeritaNasional

👁️ viewed 800