Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dihancurkan, Ombudsman Minta Dugaan Pelanggaran Diproses Hukum

0 A Penghancuran Bangunan Jadi Perhatian

HERO JURNAL MEDIA,- BOGOR — Pembongkaran sejumlah bangunan mewah di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan persoalan baru.

Ombudsman Republik Indonesia menilai bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal sejumlah narapidana tersebut semestinya tidak langsung dihancurkan. Bangunan itu dinilai dapat menjadi bagian penting dalam proses penelusuran dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan lapas.

Komisioner Ombudsman Fikri Yasin mengatakan, bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen tersebut dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap bagaimana fasilitas khusus bagi narapidana bisa tersedia di dalam penjara.

Menurut Fikri, penghancuran bangunan berpotensi membuat aparat kesulitan mengumpulkan bukti apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan fasilitas tersebut.

Ombudsman Dorong Pemeriksaan Lebih Lanjut

Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di dalam kompleks pemasyarakatan.

Setelah temuan tersebut mencuat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah administratif dengan mencopot kepala lapas serta menonaktifkan sejumlah pejabat terkait.

Namun, Ombudsman menilai langkah administratif belum cukup apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Fikri mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan jika terdapat bukti awal yang memenuhi unsur hukum.

Ia juga menilai perlu ada penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal pemasyarakatan maupun pihak yang memperoleh fasilitas khusus tersebut.

Dugaan Fasilitas Berbayar bagi Narapidana

Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul informasi mengenai dugaan praktik sewa-menyewa bangunan di dalam lapas.

Sejumlah bangunan disebut memiliki fasilitas jauh berbeda dari kondisi umum hunian narapidana. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya biaya sewa dengan nilai puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Bahkan, terdapat keterangan mengenai tarif tertentu yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar untuk masa sewa satu tahun.

Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

MAKI Nilai Ada Potensi Dugaan Gratifikasi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta aparat penegak hukum memeriksa asal-usul pembangunan fasilitas tersebut.

Menurut dia, keterangan dalam rapat bersama DPR menunjukkan bahwa pembangunan sejumlah bangunan tidak menggunakan anggaran negara.

Kondisi itu, menurut Boyamin, perlu ditelusuri untuk mengetahui sumber pendanaan, pihak yang membangun, serta kemungkinan adanya keuntungan atau fasilitas tertentu yang diberikan kepada pihak-pihak terkait.

Jika ditemukan aliran uang atau pemberian fasilitas kepada pejabat sebagai imbalan atas kemudahan tertentu, maka aspek dugaan gratifikasi maupun pungutan liar perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Sebanyak 16 Bangunan Disebut Berada di Dalam Lapas

Temuan awal Ombudsman menyebut terdapat 16 bangunan dengan fasilitas mewah di kompleks Lapas Cibinong.

Sejumlah narapidana dalam perkara besar disebut pernah menempati fasilitas tersebut. Di antaranya narapidana kasus pembunuhan, korupsi, serta perkara dengan nilai kerugian negara yang besar.

Nama-nama yang disebut dalam informasi mengenai penghuni bangunan tersebut antara lain Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Tamron alias Aon, Pahlevi, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, dan Rahmat Effendy alias Pepen.

Keberadaan mereka di fasilitas tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi dalam pemeriksaan resmi.

Penghancuran Bangunan Jadi Perhatian

Pada Rabu, 30 September 2026, sejumlah bangunan mewah di kompleks Lapas Cibinong dihancurkan oleh petugas.

Langkah tersebut dilakukan setelah persoalan fasilitas khusus di dalam lapas menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama DPR.

Ombudsman dan MAKI sama-sama mendorong agar pembongkaran tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Selain memeriksa bangunan secara fisik, aparat perlu menelusuri dokumen, transaksi, pihak yang terlibat, serta mekanisme pemberian fasilitas kepada narapidana.

Dugaan Praktik Lain Juga Perlu Diverifikasi

Selain persoalan bangunan dan dugaan pembayaran sewa, muncul pula informasi mengenai praktik jual-beli donor darah yang dikaitkan dengan pemberian hak tertentu kepada narapidana.Nilai transaksi yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun, informasi tersebut merupakan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, penanganan kasus Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan, tetapi juga perlu diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran aturan, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, gratifikasi, atau tindak pidana lain.

Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**Lc88**)

#LapasCibinong #Ombudsman #BangunanMewah #Pemasyarakatan #Narapidana #DugaanGratifikasi #Pungli #PenegakanHukum #Korupsi #HukumIndonesia

👁️ viewed 800