Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Sidang Kasus Kuota Haji, Pegawai Kemenag Sebut KMA 1156 Tak Wajib Dilengkapi Kajian

0 A Sidang Korupsi Kuota Haji di Pengadilan

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan kembali mengungkap sejumlah hal terkait proses penerbitan aturan pembagian kuota haji.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9/2026), staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Deni Sefianto, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tidak diwajibkan melalui kajian khusus sebelum diterbitkan.

KMA tersebut mengatur pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Kuota tambahan itu kemudian dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Keterangan Deni disampaikan ketika dirinya menjadi saksi dalam perkara dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KMA Disebut Berbeda dengan Peraturan

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa, menanyakan alasan tidak adanya kajian dalam penyusunan KMA 1156 Tahun 2023.

Deni menjelaskan, kajian tidak dilakukan karena menurut pemahamannya KMA tersebut merupakan keputusan yang bersifat penetapan atau beschikking, bukan peraturan yang berlaku secara umum.

Menurut dia, sebuah keputusan yang sifatnya penetapan tidak memiliki kewajiban yang sama dengan penyusunan peraturan perundang-undangan yang biasanya membutuhkan kajian atau naskah akademik.

Deni mengatakan kebutuhan naskah akademik lebih berkaitan dengan penyusunan peraturan, termasuk peraturan menteri maupun aturan yang tingkatannya lebih tinggi.

KMA 1156 Kemudian Diganti

Dalam keterangannya, Deni juga menjelaskan mengenai perubahan KMA 1156 Tahun 2023 menjadi KMA Nomor 130.

Menurut Deni, salah satu pertimbangannya berkaitan dengan nota kesepahaman atau MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji Indonesia.

MoU tersebut sebelumnya belum tercantum sebagai salah satu dasar atau konsideran dalam KMA 1156. Padahal, menurut Deni, kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan jumlah kuota haji Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sebuah keputusan harus mengacu pada dasar yang paling kuat dan relevan dengan materi yang diatur.

Ketika ditanya mengenai komposisi kuota yang tercantum dalam MoU, Deni menyebut aturan di bawahnya semestinya mengikuti ketentuan yang telah disepakati.

Dengan demikian, apabila dalam MoU ditetapkan pembagian 50:50, maka aturan pelaksana di bawahnya juga harus menyesuaikan ketentuan tersebut.

Penanggalan KMA Dibahas di Persidangan

Selain persoalan kajian dan dasar hukum, persidangan juga membahas proses penanggalan KMA.

Deni mengungkapkan bahwa pihak pemrakarsa dapat berkoordinasi dengan Biro Hukum terkait tanggal yang dibutuhkan agar keputusan tersebut dapat digunakan sesuai dengan keperluan, termasuk mempertimbangkan jadwal pelunasan haji.

Menurutnya, pihak yang mengajukan KMA dapat menyampaikan kebutuhan tanggal penerbitan kepada Biro Hukum. Selanjutnya, tanggal yang tercantum dalam dokumen disesuaikan dengan permintaan tersebut.

Yaqut Didakwa Terkait Pengelolaan Kuota Haji

Perkara yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.

Jaksa menyebut pengisian tersebut dilakukan dengan sejumlah kategori jemaah yang dinilai tidak sesuai dengan masa tunggu dan mekanisme yang berlaku. Jaksa juga mendalilkan adanya pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen yang disebut tidak memiliki landasan kajian teknis.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan sejumlah uang yang disebut sebagai fee percepatan dari para jemaah.

Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berdasarkan dakwaan, Yaqut disebut memperkaya dirinya sendiri, pihak lain, serta sejumlah korporasi dalam perkara tersebut.

Jaksa mendalilkan Yaqut memperoleh sekitar USD271.500 atau setara Rp4,8 miliar.

Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut menerima keuntungan dalam berbagai nominal, baik dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun rupiah.

Dalam dakwaan, terdapat pula dugaan keuntungan yang diterima ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh keuntungan dengan total sekitar Rp478,17 miliar.

Selain itu, Koperasi Prahu juga disebut menerima sekitar USD26.500.

Secara keseluruhan, jaksa mendalilkan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut disebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruh dugaan yang disampaikan jaksa dalam dakwaan akan diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di pengadilan. (hjm)




#korupsi #tindakpidana #kemenag #beritanasional #hukumdankeadilan #nasional

👁️ viewed 800