Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

Dua Pegawai Bank BUMN Ditahan, Kasus Dana Pascatambang PT Koba Tin Rugikan Negara Rp111 Miliar

0 A Dana Pascatambang dan Harta Pailit

HERO JURNAL MEDIA,- PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua pegawai bank milik negara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.

Kedua tersangka berinisial MR dan EDY diduga terlibat dalam pencairan dana jaminan pascatambang yang sebelumnya berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Penyidikan perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung dalam rentang 2014 hingga 2025. Keduanya kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dua Tersangka Langsung Ditahan

MR dan EDY menjalani pemeriksaan di bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung hingga Kamis malam.

Setelah proses pemeriksaan selesai, keduanya dibawa menggunakan kendaraan tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Aspidsus Kejati Bangka Belitung Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan penahanan dilakukan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana reklamasi pascatambang PT Koba Tin.

Keduanya kini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang selama masa penahanan awal.

Dana Pascatambang Diduga Dicairkan untuk Harta Pailit

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat tindakan melawan hukum dalam proses pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.

Dana tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan Ditjen Minerba. Namun, dana kemudian dicairkan kepada kurator untuk dimasukkan sebagai bagian dari harta pailit dalam proses kepailitan PT Koba Tin.

Kejaksaan menyatakan dana jaminan pascatambang memiliki peruntukan khusus. Dana tersebut bukan merupakan aset perusahaan yang dapat dimasukkan sebagai boedel pailit.

Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi serta program pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak kegiatan pertambangan.

Penyelesaian Pascatambang Baru 52,12 Persen

Dugaan hilangnya dana jaminan tersebut turut berdampak terhadap pelaksanaan kewajiban pascatambang PT Koba Tin.

Berdasarkan keterangan penyidik, kegiatan pascatambang perusahaan hingga kini belum mencapai tingkat penyelesaian penuh. Progresnya disebut baru berada di angka 52,12 persen.

Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dikaitkan dengan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Nilai kerugian yang dihitung penyidik mencapai sekitar 6,2 juta dolar AS. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, jumlah tersebut diperkirakan sekitar Rp111 miliar.

Selain persoalan keuangan negara, penyidik juga menyebut perkara ini berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.

Terancam Proses Hukum Berlanjut

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana korupsi serta pasal terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penahanan terhadap MR dan EDY dilakukan selama 20 hari pertama. Selama proses hukum berlangsung, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penyidikan nantinya akan menentukan perkembangan lebih lanjut mengenai perkara dana jaminan pascatambang PT Koba Tin, termasuk pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka di hadapan hukum.  (**bb88**)

#KobaTin #Korupsi #KejatiBangkaBelitung #DanaPascatambang #BankBUMN #KasusKorupsi #BangkaBelitung #KerugianNegara #Pertambangan #BeritaTerkini

👁️ viewed 800