Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Jaksa Beberkan Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Perkara Mantan Ketua Ombudsman RI

 
Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, saat menghadiri sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor. Ia didakwa menerima uang dan aset senilai Rp4,8 miliar yang diduga terkait dengan pengondisian laporan pemeriksaan sejumlah perusahaan pertambangan.

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, mulai mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa mengungkap adanya aliran uang dan pemberian aset yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan laporan sektor pertambangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hery Susanto menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan satu unit rumah yang ditaksir bernilai Rp2,2 miliar.

Menurut dakwaan, penerimaan uang dan aset tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia yang menyangkut sejumlah perusahaan pertambangan. Jaksa menilai pemberian tersebut dilakukan untuk memengaruhi keputusan maupun tindakan yang berkaitan dengan kewenangan Hery saat menjabat sebagai anggota sekaligus pimpinan Ombudsman RI.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan beberapa sumber penerimaan yang diduga diterima terdakwa. Di antaranya berupa uang sebesar Rp675 juta yang berasal dari Direktur PT Thosida Indonesia melalui perantara tertentu. Selain itu, terdapat penerimaan Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang juga disalurkan melalui pihak perantara.

Tak hanya uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian satu unit rumah yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar. Rumah tersebut disebut berasal dari seorang pengusaha yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa Ombudsman.

Selain aset properti, terdakwa juga diduga menerima uang tambahan sebesar Rp1,2 miliar, Rp525 juta, serta Rp50 juta dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman RI.

Jaksa menyatakan bahwa seluruh pemberian tersebut patut diduga diberikan untuk memengaruhi tindakan pejabat negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pemberian itu dinilai bertujuan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Dalam dakwaan disebutkan sedikitnya terdapat dua tindakan yang diduga dilakukan Hery Susanto dengan memanfaatkan posisinya sebagai anggota Ombudsman RI. Pertama, menyatakan penetapan nilai kewajiban dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait penggunaan kawasan hutan oleh PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait.

Kedua, menyatakan penolakan permohonan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.

Jaksa menilai keputusan-keputusan tersebut tidak terlepas dari adanya dugaan intervensi yang dipengaruhi oleh pemberian uang dan aset dari pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, seluruh penerimaan yang diduga diterima terdakwa dijadikan bagian dari konstruksi perkara yang kini sedang diperiksa di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik. Proses persidangan selanjutnya diperkirakan akan mengungkap lebih jauh mengenai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam penanganan sejumlah laporan sektor pertambangan tersebut.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menelaah berbagai alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa.(hjm)


Posting Komentar

0 Komentar