Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Indonesia Siapkan Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Berbeda dengan Malaysia dan Singapura

0 Indonesia s Ride Hailing Regulation Comparison

HERO JURNAL MEDIA,-  JAKARTA -- Pemerintah Indonesia berencana mengatur tarif layanan ojek online untuk pengantaran makanan dan barang melalui Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Online atau Perpres Ojol. Kebijakan tersebut membuat pendekatan Indonesia berbeda dibandingkan Malaysia dan Singapura yang tidak secara langsung menetapkan tarif layanan yang dibayar konsumen.

Dalam penyusunan aturan tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai komponen biaya, seperti harga bahan bakar, biaya perawatan kendaraan, sistem algoritma platform, hingga risiko yang dihadapi pengemudi saat menjalankan layanan pengantaran.

Indonesia Akan Atur Tarif Pengantaran Makanan dan Barang

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah masih menghitung formula tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan bersama sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

Menurutnya, beberapa komponen dalam penentuan tarif memiliki kesamaan dengan layanan angkutan penumpang, seperti biaya bahan bakar dan perawatan kendaraan.

“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” ujar Dudy usai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8).

Selama ini, pemerintah telah memiliki acuan dalam penghitungan tarif untuk layanan angkutan orang. Namun, formula tarif bagi pengantaran barang dan makanan masih terus disusun.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari perluasan cakupan Perpres Ojol. Regulasi ini nantinya tidak hanya membahas layanan transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.

Karena ruang lingkupnya semakin luas, penyusunan aturan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah masih melakukan penyempurnaan agar aturan yang dibuat dapat memenuhi harapan pengemudi sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain biaya bahan bakar dan perawatan kendaraan, pemerintah juga mempertimbangkan karakteristik khusus layanan pengantaran makanan dan barang.

Skema Bagi Hasil Tidak Menggunakan Pola 92:8

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan skema bagi hasil untuk mitra pengantar makanan dan barang tidak akan mengikuti pembagian 92:8 seperti yang diterapkan dalam layanan angkutan penumpang.

Menurutnya, layanan pengantaran barang dan makanan memiliki sistem yang lebih kompleks. Barang yang dikirim memiliki jenis, ukuran, dan tingkat risiko yang berbeda-beda.

Karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penggunaan algoritma serta risiko pengantaran, dalam menyusun formula pembagian pendapatan antara mitra pengemudi dan perusahaan platform digital.

“Kami mencoba memastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain,” ujar Nezar.

Dalam pembagian kewenangan pengaturan Perpres Ojol, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani layanan pengantaran barang dan makanan. Sementara Kementerian Perhubungan tetap mengatur layanan transportasi angkutan orang.

Malaysia Tidak Menetapkan Tarif yang Dibayar Konsumen

Berbeda dengan Indonesia, Malaysia tidak memiliki aturan yang secara langsung menentukan besaran tarif layanan pengantaran makanan dan barang.

Pemerintah Malaysia lebih memilih fokus pada perlindungan pekerja melalui Akta Pekerja Gig 2025 atau Akta 872. Aturan tersebut telah memperoleh perkenan diraja pada 16 Desember 2025 dan mulai berlaku penuh sejak 31 Maret 2026.

Aturan tersebut mengatur hubungan antara perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa pekerja gig dengan para pekerja, termasuk pengemudi dan kurir pengantaran.

Dalam perjanjian layanan, sejumlah hal penting harus dicantumkan, antara lain:

·       Identitas para pihak dalam perjanjian

·       Jangka waktu kerja sama

·       Jenis layanan yang diberikan

·       Kewajiban masing-masing pihak

·       Besaran dan rincian pendapatan pekerja

·       Cara pembayaran pendapatan

·       Tunjangan, tip, atau bentuk gratifikasi lainnya jika tersedia

Pekerja juga berhak mengetahui syarat serta besaran pendapatan sebelum menerima pekerjaan. Mereka memiliki hak untuk menerima pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati dan berhak dikonsultasikan jika terdapat perubahan terhadap ketentuan kerja sama.

Malaysia juga membentuk badan tripartit yang melibatkan pemerintah, perusahaan platform, dan pekerja gig. Badan ini bertugas memberikan rekomendasi mengenai pendapatan minimum, formula penghitungan, serta standar minimum berdasarkan sektor dan wilayah.

Dengan demikian, Malaysia lebih menitikberatkan pada perlindungan pendapatan pekerja dibandingkan menentukan langsung harga layanan pengantaran yang harus dibayar konsumen.

Sengketa mengenai pembayaran juga dapat dibawa ke Tribunal Pekerja Gig. Putusan lembaga tersebut memiliki kekuatan hukum dan pelanggaran terhadap putusan dapat dikenai denda hingga RM50 ribu atau hukuman penjara maksimal dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan di Malaysia juga memberikan ruang bagi perusahaan dan pekerja untuk melakukan perundingan melalui perjanjian kerja sama apabila terdapat persoalan yang belum diatur secara khusus dalam undang-undang.

Singapura Fokus pada Jaminan Sosial Pekerja Platform

Singapura juga tidak menetapkan secara langsung besaran tarif pengantaran makanan maupun barang yang dibayar konsumen.

Negara tersebut lebih berfokus pada perlindungan sosial pekerja melalui Platform Workers Act 2024 yang berlaku penuh sejak 1 Januari 2025.

Aturan tersebut memiliki tiga fokus utama, yaitu kontribusi dana jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, dan hak pekerja untuk memiliki perwakilan secara kolektif.

Platform digital diwajibkan membantu pemotongan dan penyetoran kontribusi Central Provident Fund atau CPF bagi pekerja platform. Tarif kontribusi tersebut meningkat secara bertahap, termasuk perubahan dari 3,5 persen menjadi 7 persen mulai 1 Januari 2026.

Selain itu, perusahaan platform wajib menyediakan perlindungan kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut disesuaikan dengan standar yang berlaku bagi pekerja tetap.

Pekerja platform di Singapura juga dapat membentuk organisasi atau asosiasi untuk mewakili kepentingan mereka.

Namun, pemerintah Singapura tidak menetapkan tarif pengantaran yang harus dikenakan kepada konsumen. Harga layanan tetap berada dalam mekanisme bisnis dan pasar.

Beberapa perusahaan platform sebelumnya bahkan memperkirakan peningkatan biaya tenaga kerja akibat kewajiban jaminan sosial dapat berdampak pada kenaikan harga layanan.

Setelah Deliveroo meninggalkan pasar Singapura pada Maret 2026, pemerintah melalui otoritas persaingan usaha terus memantau perkembangan harga dan komisi dari perusahaan yang masih beroperasi.

Hingga April 2026, pemerintah Singapura menyatakan belum menemukan perubahan secara sistematis dalam besaran komisi maupun biaya layanan.

Perhitungan Pendapatan Bersih Pekerja

Walaupun tidak mengatur tarif layanan pengantaran, Singapura memiliki ketentuan mengenai cara menghitung pendapatan bersih pekerja platform untuk kebutuhan kontribusi CPF.

Rumus yang digunakan adalah:

Pendapatan Bersih = Pendapatan Kotor − Pengurangan Biaya Tetap

Besaran pengurangan biaya disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Untuk mobil, van, truk, dan kendaraan sejenis, pengurangan biaya tetap mencapai 60 persen. Untuk sepeda motor, sepeda listrik, dan kendaraan mobilitas bermotor sebesar 35 persen.

Sementara itu, sepeda, pejalan kaki, dan pekerja yang menggunakan transportasi umum mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen.

Sebagai contoh, apabila seorang kurir sepeda motor memperoleh pendapatan kotor sebesar 1.000 dolar Singapura, maka 35 persen akan dihitung sebagai biaya tetap. Pendapatan bersih yang menjadi dasar perhitungan kontribusi CPF adalah 650 dolar Singapura.

Indonesia Memilih Pendekatan Berbeda

Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, Indonesia memilih pendekatan yang berbeda dalam mengatur ekosistem transportasi online.

Pemerintah Indonesia tidak hanya ingin mengatur perlindungan dan hubungan kemitraan pekerja, tetapi juga berencana menetapkan formula tarif layanan pengantaran barang dan makanan secara langsung.

Sementara Malaysia dan Singapura lebih menekankan perlindungan kesejahteraan pekerja melalui pengaturan pendapatan, jaminan sosial, kompensasi kecelakaan kerja, dan hak perwakilan pekerja.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya dari tiga negara tersebut yang berencana melakukan intervensi langsung terhadap tarif layanan pengantaran makanan dan barang melalui kebijakan pemerintah.

Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan platform digital, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.

Ke depan, tantangan pemerintah adalah memastikan formula yang disusun mampu memberikan pendapatan yang layak bagi pengemudi tanpa membuat biaya layanan menjadi terlalu tinggi bagi konsumen. Di sisi lain, perusahaan platform juga diharapkan tetap memperoleh ruang usaha yang cukup agar bisnis transportasi online dapat terus berjalan secara berkelanjutan. (hjm)

👁️ viewed 800