Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Penurunan Logo Bank Mandiri Jadi Sorotan, Polisi Tegaskan Rekening Koordinator AMPB Bukan Diblokir

0 Bank Signage Removal and Press Briefing

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Video penurunan logo Bank Mandiri dari salah satu gedung di Jakarta Pusat menjadi perhatian publik di media sosial. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan karena muncul bersamaan dengan polemik mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Sejumlah pengguna media sosial mengaitkan penurunan logo tersebut dengan persoalan transaksi rekening Supriyono yang sebelumnya tidak dapat digunakan ketika berada di Jakarta. Namun, di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa rekening tersebut tidak diblokir.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pekerja berada di bagian depan sebuah gedung ketika logo Bank Mandiri diturunkan. Rekaman itu kemudian menyebar luas dan memunculkan beragam komentar dari masyarakat.

Sebagian warganet menghubungkan peristiwa tersebut dengan isu rekening Supriyono yang mencuat setelah ia berada di Jakarta untuk mendampingi serta mengoordinasikan massa aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Beragam komentar pun bermunculan. Ada yang menduga penurunan logo berkaitan dengan situasi yang sedang berkembang, sementara sebagian lainnya menyampaikan kritik terhadap bank maupun aparat penegak hukum.

Meski demikian, hingga informasi ini diberitakan, belum terdapat keterangan resmi dari Bank Mandiri mengenai alasan penurunan logo yang terekam dalam video tersebut.

Polisi Luruskan Isu Rekening Supriyono

Di tengah ramainya perbincangan tersebut, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai status rekening Supriyono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyelidik memang telah menyampaikan surat kepada Bank Mandiri. Namun, surat tersebut bukan permintaan untuk melakukan pemblokiran rekening.

Menurut Budi, penyelidik meminta penundaan transaksi terhadap rekening yang berkaitan dengan penyelidikan.

Ia menegaskan, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki batas waktu tertentu.

Permohonan tersebut, kata Budi, mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama selama lima hari kerja.

Selama masa penundaan, dana nasabah tetap berada di dalam rekening yang bersangkutan. Polisi juga memastikan langkah tersebut bukan merupakan tindakan penyitaan terhadap dana.

Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan apabila tidak terdapat dasar hukum lain yang mengharuskan adanya pembatasan lebih lanjut.

Berkaitan dengan Penghimpunan Dana

Penyelidikan terhadap perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas transaksi rekening. Polisi juga menelusuri persoalan penghimpunan dana yang dilakukan oleh AMPB.

Budi menjelaskan, penyelidik menggunakan salah satu ketentuan dalam Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK sebagai bagian dari dasar penyelidikan.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, penyidik telah melakukan langkah klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut antara lain tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga bentuk pertanggungjawabannya.

Polisi menyatakan proses klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan fakta secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Publik Diminta Tidak Terjebak Spekulasi

Viralnya video penurunan logo Bank Mandiri dan munculnya isu mengenai rekening Supriyono terjadi dalam waktu yang berdekatan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai dugaan di media sosial.

Namun, dua persoalan tersebut belum dapat dipastikan memiliki hubungan langsung.

Keterangan kepolisian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran ataupun penyitaan dana.

Sementara itu, alasan penurunan logo Bank Mandiri dari gedung di Jakarta Pusat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video maupun komentar yang beredar di media sosial. Informasi mengenai status rekening maupun proses penyelidikan sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

HERO JURNAL MEDIA akan terus mengikuti perkembangan terkait polemik tersebut, termasuk penjelasan mengenai penurunan logo Bank Mandiri dan hasil penyelidikan terhadap aktivitas penghimpunan dana AMPB.

👁️ viewed 800