Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Registrasi Kartu Seluler Prabayar Baru Tak Lagi Bisa Pakai NIK dan KK, Pemerintah Wajibkan Verifikasi Wajah

Verifikasi Wajah untuk Kartu SIM Baru

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah mekanisme pendaftaran kartu seluler prabayar di Indonesia. Pengguna yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru kini tidak lagi dapat melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan proses registrasi kartu prabayar saat ini telah sepenuhnya menggunakan verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan mekanisme lama menggunakan NIK dan nomor KK telah dihentikan setelah sistem biometrik diterapkan secara penuh.

“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup oleh Dukcapil,” ujar Dany saat dihubungi Antara.

Dengan perubahan tersebut, operator seluler tidak lagi dapat melayani pendaftaran kartu baru menggunakan metode konvensional.

Verifikasi Wajah Jadi Syarat Utama

Penerapan biometrik wajah merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem registrasi pelanggan sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan data kependudukan.

Kemkomdigi sebelumnya menemukan masih adanya celah penggunaan NIK dan KK pada masa awal peralihan menuju sistem biometrik. Pemerintah kemudian menutup akses terhadap metode lama agar proses pendaftaran dapat sepenuhnya menggunakan mekanisme verifikasi wajah.

Melalui sistem baru ini, identitas pengguna akan dicocokkan dengan data kependudukan sehingga proses aktivasi kartu SIM diharapkan menjadi lebih aman dan akurat.

Dua Bulan Penerapan Nasional Berjalan Lancar

Meski terjadi perubahan besar dalam mekanisme registrasi, Kemkomdigi menyebut pelaksanaannya secara nasional sejauh ini berlangsung tanpa gangguan teknis yang berarti.

Selama hampir dua bulan penerapan, proses pendaftaran untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas disebut dapat berjalan dengan baik.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari jumlah kartu SIM baru yang telah berhasil diaktifkan menggunakan sistem biometrik.

Sejak tahap uji coba hingga penerapan secara nasional, tercatat 19.669.890 kartu SIM baru telah berhasil didaftarkan melalui pemindaian wajah.

Pemerintah Siapkan Sistem untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Pemerintah belum berhenti pada penerapan sistem biometrik bagi pelanggan dewasa. Kemkomdigi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri serta operator seluler kini tengah mempersiapkan mekanisme khusus bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun.

Kelompok usia tersebut masih membutuhkan mekanisme verifikasi yang berbeda karena selama ini proses registrasinya menggunakan biometrik kepala keluarga atau wali.

Sistem baru untuk anak di bawah umur tersebut sedang dimatangkan agar proses registrasi tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan identitas dan keterhubungan dengan data kependudukan.

Berlaku Penuh Sejak 1 Juli 2026

Kebijakan registrasi berbasis biometrik tersebut sebelumnya mulai diuji coba melalui Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025.

Setelah melalui tahap persiapan dan implementasi, sistem tersebut kemudian diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Dengan berlakunya mekanisme baru ini, masyarakat yang membeli kartu SIM prabayar baru harus mengikuti proses verifikasi wajah sebagai bagian dari registrasi.

Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan data pribadi dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

Bagi masyarakat, perubahan ini berarti proses aktivasi kartu seluler kini tidak lagi cukup hanya dengan menunjukkan atau memasukkan data NIK dan nomor KK. Verifikasi biometrik wajah menjadi bagian utama dalam memastikan kartu SIM baru terhubung dengan identitas pemilik yang sebenarnya. (hjm)

👁️ viewed 800