Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Sindikat Uang Palsu di Tangsel Dibongkar, Rp36 Miliar Nyaris Disusupkan ke Bank

0 Tumpukan Bundel Rupiah Indonesia

HERO JURNAL MEDIA,- TANGERANG SELATAN  — Polisi membongkar jaringan produksi uang palsu dalam jumlah besar di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Sindikat tersebut diduga menyiapkan sedikitnya 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp36 miliar.

Rencana peredaran uang palsu itu terbilang terorganisasi. Para pelaku diduga tidak berniat menyebarkannya secara langsung ke masyarakat, melainkan mencampurkan uang palsu dengan uang asli untuk kemudian disetorkan ke salah satu bank swasta.

Rencana tersebut berhasil dihentikan setelah jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat produksi uang palsu di kawasan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan adanya rencana untuk memasukkan uang palsu ke sistem perbankan dengan cara mencampurnya bersama uang asli.

“Jadi biasanya dicampur antara asli dengan palsu,” kata Victor saat pengungkapan kasus, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, uang palsu tersebut belum sempat beredar sehingga potensi dampak terhadap masyarakat berhasil dicegah.

360 Ribu Lembar Uang Palsu Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan uang palsu dengan nilai sekitar Rp36 miliar. Sebagian uang telah dipotong dan dinilai sudah siap digunakan, sedangkan sebagian lainnya masih berbentuk lembaran dan belum melalui seluruh tahapan produksi.

Jumlah tersebut seluruhnya berasal dari pecahan Rp100.000 dengan perkiraan mencapai 360.000 lembar.

Temuan dalam jumlah besar itu memperlihatkan bahwa aktivitas produksi yang dilakukan bukan berskala kecil. Polisi juga menemukan berbagai mesin dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menghasilkan uang palsu dalam jumlah besar.

Victor menyebut barang bukti yang diamankan terdiri atas uang palsu yang telah selesai diproses maupun bahan yang masih dalam bentuk lembaran.

“Sejumlah uang palsu senilai Rp36 miliar, baik yang sudah terpotong dan siap diedarkan maupun yang masih dalam bentuk lembaran,” ujarnya.

Terbongkar Setelah Polisi Terima Informasi

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya.

Tim melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Lokasi yang disasar berada di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C, Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan. Mereka masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga keempat orang tersebut memiliki tugas yang berbeda dalam jaringan.

AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah produksi. Sementara S, NC, dan D diduga bertugas menjalankan proses pembuatan uang palsu.

Pembagian tugas tersebut mengindikasikan adanya pola kerja yang terstruktur antara pihak yang menyediakan modal dan pemesan dengan orang-orang yang menjalankan proses produksi.

Uang Dibuat Menyerupai Rupiah Asli

Polisi menemukan fakta lain yang cukup mengkhawatirkan terkait kualitas uang palsu yang diproduksi.

Uang tersebut disebut memiliki kualitas tinggi atau masuk kategori Grade A. Para pelaku diduga berusaha membuat hasil cetakan semirip mungkin dengan uang rupiah asli.

Sejumlah unsur yang terdapat pada uang asli juga ditiru, antara lain nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara.

Kondisi tersebut membuat uang palsu hasil produksi sindikat berpotensi sulit dikenali hanya dengan pemeriksaan secara sekilas. Namun, sebelum hasil produksi tersebut masuk ke peredaran, aparat berhasil menemukan lokasi pembuatannya.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Nilai keseluruhan mesin dan perlengkapan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Peralatan yang ditemukan antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat untuk memasang atau menekan benang pengaman, mesin press, hingga berbagai jenis tinta cetak.

Produksi Berlangsung Sejak Maret 2026

Hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas produksi tidak baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Sindikat tersebut diduga telah menjalankan kegiatan pembuatan uang palsu sejak Maret 2026, atau sekitar empat bulan sebelum lokasi digerebek polisi.

Victor mengungkapkan para pelaku menggunakan cetakan uang dengan tahun emisi 2016.

“Sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” jelasnya.

Selama periode tersebut, para pelaku diduga terus menjalankan kegiatan produksi hingga akhirnya keberadaan mereka terendus aparat.

Dua Tersangka Pernah Terlibat Kasus Serupa

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian pelaku bukan orang baru dalam perkara uang palsu.

Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui pernah tersangkut kasus serupa. Kedua orang tersebut disebut memiliki riwayat perkara pada 2019 dan 2022.

Temuan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut telah beroperasi serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik produksi maupun rencana memasukkan uang palsu tersebut ke dalam sistem perbankan.

Polisi Libatkan Bank Indonesia

Karena perkara ini berkaitan langsung dengan mata uang dan potensi dampaknya terhadap sistem keuangan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).

Bank sentral akan dilibatkan untuk memberikan keterangan dan keahlian dalam proses penyidikan, khususnya terkait karakteristik uang rupiah serta aspek teknis yang berkaitan dengan keaslian uang.

Pelibatan BI juga dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh sekaligus mengantisipasi dampak yang mungkin muncul apabila uang palsu dalam jumlah besar berhasil masuk ke masyarakat.

Meski demikian, kepolisian memastikan uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut belum sempat beredar.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Keempat tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan produksi uang palsu.

Polisi menerapkan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Victor menegaskan ancaman hukuman tersebut menjadi konsekuensi serius atas dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menggagalkan rencana memasukkan uang palsu senilai puluhan miliar rupiah ke dalam sistem perbankan. Dengan jumlah sekitar 360.000 lembar pecahan Rp100.000, uang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar apabila berhasil masuk ke peredaran.

Kini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal, pemesan, produsen maupun pihak yang telah menyiapkan jalur distribusi uang palsu tersebut. (hjm)

👁️ viewed 800