Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

DPR Resmi Tetapkan UU Reforma Agraria, Ini Aturan dan Sasaran Utamanya

0 A Sufmi Dasco Ahmad Memimpin Pengesahan RUU

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 22 September 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi mengenai pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Persetujuan kemudian diberikan oleh para anggota DPR secara bersama-sama.

Pengesahan ini menjadi tahap lanjutan setelah pembahasan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang berlangsung sehari sebelumnya, Senin, 21 September 2026. Dalam pembahasan tingkat I tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar rancangan aturan tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Alasan Reforma Agraria Diatur dalam Undang-Undang

Pimpinan Baleg DPR RI Iman Sukri menjelaskan bahwa pembentukan UU Reforma Agraria dilatarbelakangi masih adanya persoalan ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di berbagai wilayah Indonesia.

Selain masalah ketimpangan, konflik agraria yang berlangsung dalam waktu panjang juga dinilai memberikan dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kelompok yang selama ini banyak bersinggungan dengan persoalan agraria antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Karena itu, regulasi baru tersebut diarahkan menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dalam menjalankan reforma agraria secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Pembahasan Melibatkan Puluhan Pihak

Dalam proses penyusunan RUU, pemerintah menyampaikan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Baleg DPR.

Berbagai DIM tersebut kemudian dibahas melalui panitia kerja sebelum masuk ke tahap perumusan dan sinkronisasi untuk menyempurnakan substansi rancangan undang-undang.

Proses penyusunan juga melibatkan 55 pihak dari berbagai latar belakang. Mereka mencakup akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, kementerian, serta lembaga terkait.

Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan masukan dalam penyusunan regulasi reforma agraria.

Aturan tentang Perencanaan Reforma Agraria

Salah satu bagian penting dalam UU Reforma Agraria adalah pengaturan mengenai perencanaan.

Reforma agraria akan dilaksanakan berdasarkan sebuah peta jalan yang memuat arah kebijakan, sasaran, tahapan, prioritas, strategi, hingga indikator kinerja.

Dengan adanya perencanaan tersebut, pelaksanaan reforma agraria diharapkan tidak berjalan secara parsial, tetapi memiliki target dan ukuran yang lebih jelas.

UU ini juga menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penentuan wilayah prioritas reforma agraria.

Di antaranya daerah dengan ketimpangan penguasaan atau kepemilikan tanah, wilayah yang mengalami konflik agraria, keberadaan tanah terlantar, tingkat kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Siapa yang Menjadi Prioritas?

Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan tanah yang sedang menghadapi konflik. Pengaturannya juga mencakup objek tanah di luar konflik yang memenuhi ketentuan.

Kelompok masyarakat yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria antara lain:

  • Petani;
  • Penggarap;
  • Buruh tani;
  • Nelayan;
  • Masyarakat adat;
  • Perempuan; dan
  • Masyarakat miskin.

Program reforma agraria juga mencakup penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak, pemberian kepastian hukum atas tanah, serta pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.

Lembaga Khusus di Bawah Presiden

UU Reforma Agraria turut mengatur penguatan kelembagaan.

Dalam aturan tersebut akan dibentuk lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penanganan konflik agraria.

Selain lembaga penyelenggara, terdapat pula pengaturan mengenai dewan pengawas. Kehadiran unsur pengawasan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif.

Penyelesaian Konflik Mengutamakan Musyawarah

Persoalan konflik agraria juga mendapat porsi dalam UU tersebut.

Penyelesaian konflik diarahkan untuk mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial. Mekanisme tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan secara hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan hak masyarakat atas tanah.

Regulasi ini sekaligus mengatur perlindungan hukum bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam perjuangan dan penyelesaian persoalan agraria.

Perlindungan tersebut mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah.

Penguasaan Tanah Akan Ditata

UU Reforma Agraria juga mengatur penataan dan pengendalian penguasaan serta kepemilikan tanah.

Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi penguasaan tanah maupun penguasaan kembali setelah proses redistribusi. Tujuannya adalah mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Aspek tersebut menjadi bagian penting karena reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau redistribusi tanah, tetapi juga bagaimana penguasaan tanah dikelola secara berkelanjutan.

Data dan Pelaporan Diperkuat

Dari sisi tata kelola, UU Reforma Agraria mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas.

Data mengenai pelaksanaan reforma agraria serta penyelesaian konflik diarahkan untuk terintegrasi dalam satu sistem. Dengan sistem data yang lebih terkoordinasi, pelaksanaan program dapat dipantau dan dievaluasi secara lebih terukur.

Penyelenggaraan reforma agraria juga diwajibkan memiliki laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan.

Laporan tersebut harus disampaikan kepada Presiden dan DPR RI setidaknya satu kali dalam satu tahun.

Sumber Pembiayaan

Pelaksanaan reforma agraria membutuhkan dukungan anggaran. UU tersebut mengatur bahwa pembiayaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.

Selain ketentuan mengenai kelembagaan, pendanaan, data, dan pengawasan, UU Reforma Agraria juga memuat aturan mengenai ketentuan pidana dan aturan peralihan.

Keseluruhan ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan secara berkelanjutan.

Dengan disahkannya UU Reforma Agraria, pelaksanaan penataan agraria di Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih khusus. Implementasinya selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang, termasuk pembentukan kelembagaan, penyusunan perencanaan, penanganan konflik, redistribusi tanah, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan. (**88**)

#ReformaAgraria #UUReformaAgraria #DPRRI #Agraria #Pertanahan #RedistribusiTanah #KonflikAgraria #KebijakanAgraria #Tanah #Indonesia

👁️ viewed 800