Hot Posts

8/recent/ticker-posts
KABAR PILIHAN

DPR Masih Kumpulkan Masukan, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

0 A DPR Legislative News Briefing

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR masih berada pada tahap awal. Hingga kini, parlemen masih menghimpun masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.

Meski prosesnya belum sampai pada pembahasan tingkat pertama, DPR tetap memasang target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum pertengahan Desember 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan proses menuju pembentukan aturan tersebut tetap berjalan. Ia menyebut DPR masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan masukan mengenai substansi RUU.

Menurut Saan, sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakar hukum, serta unsur masyarakat telah diundang dalam rapat dengar pendapat umum. Masukan tersebut dinilai menjadi bagian dari proses penyusunan RUU sebelum pembahasan resmi dilakukan bersama pemerintah.

Saan memperkirakan RUU Perampasan Aset masih memiliki waktu untuk dibahas hingga akhirnya dapat disahkan. Ia menyatakan target penyelesaian tetap mengacu pada jadwal yang telah disepakati.

"Seharusnya RUU Perampasan Aset sudah bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum 15 Desember 2026," ujar Saan di Gedung DPR, Selasa (22/9/2026).

DPR Belum Masuk Pembahasan Resmi Bersama Pemerintah

Sampai saat ini, DPR juga belum menetapkan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset secara resmi bersama pemerintah.

Meski demikian, Saan memastikan prosesnya tetap berjalan melalui berbagai kegiatan pengumpulan aspirasi dan pembahasan awal. Ia kembali menegaskan adanya komitmen agar RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

Target tersebut juga berkaitan dengan pernyataan tertulis seluruh Wakil Ketua DPR yang menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Dokumen komitmen itu diserahkan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007Usulkan Materi RUU Dipersempit

Di tengah proses penyusunan RUU, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, mengusulkan perubahan pendekatan agar pembahasannya dapat diselesaikan sesuai tenggat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR pada 14 September 2026, Amien menyarankan agar cakupan awal RUU dipusatkan pada aset tertentu, terutama uang tunai dan logam mulia yang dinilai mencurigakan.

Ia bahkan mengusulkan perubahan nama menjadi RUU Perampasan Uang Tunai dan Logam Mulia yang Mencurigakan.

Menurut Amien, pembatasan cakupan tersebut dapat membuat pembahasan lebih terarah. Ia menilai rancangan aturan mengenai perampasan aset memiliki materi yang cukup kompleks karena jenis aset yang berpotensi menjadi objek perampasan sangat beragam.

Amien menyebut terdapat sedikitnya 20 jenis aset yang dapat masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Usulan Evaluasi Lima Tahun Setelah Disahkan

Amien juga mengusulkan agar aturan yang nantinya disahkan tidak berhenti pada bentuk awalnya. Ia menyarankan adanya evaluasi dan perubahan setelah lima tahun penerapan.

Dalam pandangannya, aturan tersebut dapat kembali diperbaiki pada 2032 agar mampu menjangkau persoalan kekayaan penyelenggara negara yang tidak seimbang dengan sumber penghasilannya.

Ia juga menyampaikan gagasan agar pada perubahan berikutnya, aturan dapat mengatur mekanisme perampasan aset tertentu tanpa harus selalu bergantung pada pembuktian tindak pidana terlebih dahulu.

Usulan tersebut merupakan bagian dari konsep yang disebut Amien sebagai daur hidup legislasi, yakni sebuah undang-undang dievaluasi dan disesuaikan secara berkala berdasarkan kebutuhan serta perkembangan persoalan yang dihadapi.

Dengan posisi RUU Perampasan Aset yang masih berada pada tahap awal, pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah target pengesahan sebelum 15 Desember 2026 dapat diwujudkan. DPR masih perlu menyelesaikan proses penyerapan aspirasi, pembahasan internal, hingga pembicaraan bersama pemerintah sebelum rancangan tersebut dapat menjadi undang-undang. (**88**)

#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #DPR #RUU #PemberantasanKorupsi #KPK #KomisiIII #Hukum #PolitikHukum #BeritaNasional

👁️ viewed 800