Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Jejak Digital Terungkap, Pelaku Kekerasan Wanita Ditangkap di Bandung

 

HERO JURNAL MEDIA,- BANDUNG - Taufik Hidayat alias TH, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim gabungan yang telah memantau pergerakan pelaku sejak pagi hari. Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka setelah menelusuri berbagai petunjuk, termasuk aktivitas transaksi keuangan.

“Tersangka kami amankan di wilayah Ciparay. Sejak pagi tim sudah mengikuti pergerakan yang bersangkutan hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada sore hari,” ujar Rudi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sempat berpindah ke wilayah Tangerang setelah kasusnya viral di media sosial dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, karena merasa tidak aman dan terus dibayangi ketakutan, tersangka kembali ke Jawa Barat hingga akhirnya berhasil dilacak oleh aparat.

Jejak Digital Jadi Kunci Penangkapan

Dalam proses pengejaran, Polda Jabar turut menggandeng perusahaan teknologi global Meta untuk membantu melacak aktivitas digital pelaku di media sosial. Langkah ini menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan lokasi tersangka.

Selain itu, sejumlah satuan kerja seperti Ditreskrimum, Ditressiber, Ditreskrimsus hingga Ditresnarkoba turut dilibatkan dalam pencarian. Koordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri untuk memperkuat proses penelusuran.

“Kami memanfaatkan berbagai pendekatan, termasuk digital forensik dan kerja sama lintas lembaga untuk mendeteksi keberadaan pelaku,” jelasnya.

Korban Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam kurun waktu yang lama, yakni hingga tiga tahun.

Polda Jabar juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan serupa.

“Tindak kekerasan seperti ini akan kami proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Perlindungan Korban dan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekerasan yang dialami korban berlangsung dalam waktu lama. YTR diketahui mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun oleh pelaku.

Sebagai bentuk perlindungan, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan dan pemulihan korban.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan, terutama terhadap perempuan. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kriminal serupa.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara maksimal, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, melainkan harus ditangani secara serius dan tuntas sesuai hukum yang berlaku.(hjm)


Posting Komentar

0 Komentar