Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Morowali dan Morowali Utara Tak Masuk Daerah Pengolah Minerba, DPRD Sulteng Soroti Potensi Kerugian Fiskal

HERO JURNAL MEDIA,- PALU, – Kebijakan pemerintah pusat yang tidak memasukkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuai sorotan. Padahal, kedua wilayah di Sulawesi Tengah tersebut selama ini dikenal sebagai pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia dengan puluhan fasilitas pengolahan (smelter) yang beroperasi.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap penerimaan daerah. Menurutnya, tidak diakuinya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral dapat mengurangi peluang Sulawesi Tengah memperoleh porsi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batu bara yang lebih besar.

DPRD Pertanyakan Dasar Penetapan Kementerian ESDM

Safri mengkritik Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 April 2026.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah hanya menetapkan delapan kabupaten sebagai daerah pengolah mineral secara nasional, yakni Halmahera Tengah, Kolaka, Halmahera Selatan, Luwu Timur, Bangka Barat, Karimun, Sumbawa Barat, dan Gresik.

Menurut Safri, absennya Morowali dan Morowali Utara dari daftar tersebut sulit dipahami mengingat kedua daerah merupakan lokasi sejumlah kawasan industri pengolahan nikel berskala nasional, seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), Stardust Estate Investment (SEI) di Morowali Utara, serta Vale Indonesia Growth Project (IGP) di Morowali.

"Morowali dan Morowali Utara merupakan pusat hilirisasi nikel nasional. Puluhan smelter beroperasi di sana, sehingga kami mempertanyakan dasar dan metodologi yang digunakan dalam penetapan daerah pengolah," ujar Safri.

Dinilai Paling Layak Menyandang Status Daerah Pengolah

Safri menegaskan, apabila mengacu pada ketentuan dalam keputusan tersebut, daerah pengolah adalah wilayah yang menjadi lokasi kegiatan pengolahan maupun pemurnian mineral serta menanggung dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas industri.

Menurutnya, justru Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah yang paling memenuhi kriteria tersebut.

Selain menjadi lokasi investasi industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia, kedua daerah juga menghadapi berbagai konsekuensi berupa peningkatan kebutuhan infrastruktur, lonjakan jumlah penduduk, tekanan terhadap pelayanan publik, hingga dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan smelter.

Kontribusi Royalti Minerba Sangat Besar

Data yang dipaparkan Safri menunjukkan kontribusi Morowali dan Morowali Utara terhadap penerimaan sektor mineral dan batu bara di Sulawesi Tengah sangat dominan.

Total iuran produksi atau royalti minerba Provinsi Sulawesi Tengah tercatat mencapai lebih dari Rp3,05 triliun. Dari jumlah tersebut:

Kabupaten Morowali menyumbang sekitar Rp1,14 triliun.
Kabupaten Morowali Utara sekitar Rp986,6 miliar.
Kabupaten Banggai sekitar Rp412 miliar. 
Kota Palu sekitar Rp514,4 miliar.

Artinya, lebih dari dua pertiga total penerimaan royalti minerba Sulawesi Tengah berasal dari Morowali dan Morowali Utara.

Gubernur Diminta Segera Klarifikasi ke Pemerintah Pusat

Melihat besarnya kontribusi tersebut, Safri meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera mengambil langkah dengan meminta penjelasan langsung kepada Kementerian ESDM.

Menurutnya, status daerah pengolah memiliki konsekuensi penting terhadap kebijakan fiskal, khususnya dalam penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minerba yang nantinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kontribusi besar Sulawesi Tengah terhadap industri hilirisasi nasional sejalan dengan manfaat fiskal yang diterima masyarakat di daerah.

Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah

Safri mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut status administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan.

Apabila Morowali dan Morowali Utara tetap tidak diakui sebagai daerah pengolah, Sulawesi Tengah dinilai berpotensi kehilangan pendapatan daerah dalam jumlah besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, hingga penanganan dampak lingkungan akibat aktivitas industri pertambangan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memperjuangkan hak masyarakat agar daerah yang menjadi pusat hilirisasi nasional juga memperoleh manfaat ekonomi dan fiskal yang sebanding dengan kontribusi yang diberikan.(hjm)

 

Sumber Referensi:

  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
  • Keterangan Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
  • Data penerimaan iuran tetap dan royalti sektor mineral dan batu bara Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Posting Komentar

0 Komentar