Hot Posts

8/recent/ticker-posts

Herfiansyah Radengkilo: Soal Kasus HGB Bogor dan Ujian Tata Kelola Pemerintahan

0 A Reformasi Pemerintahan Sistem di Atas Hukuman

HERO JURNAL MEDIA,- JAKARTA - Perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga kembali membuka pertanyaan mengenai kualitas tata kelola, pengawasan internal, serta integritas pelayanan pada lembaga pemerintahan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2026, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, swasta, serta seorang politikus Partai Golkar. KPK juga menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Perkara ini turut menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke dalam sorotan karena KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Namun, KPK menyatakan penyidikan masih pada tahap awal untuk mendalami keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut.

Di tengah proses hukum itu, Wakil Ketua Umum SABER KORUPSI Herfiansyah Radengkilo menilai kasus tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Menurut dia, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai siapa yang ditangkap atau siapa yang disebut dalam perkara, melainkan bagaimana sistem pelayanan publik dapat dijaga agar tidak membuka ruang bagi praktik korupsi.

“Kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola. Lembaga pemerintah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok,” demikian pandangan Herfiansyah dalam kerangka pemberantasan korupsi yang selama ini disuarakan SABER KORUPSI.

Bukan Sekadar Persoalan Individu

Herfiansyah berpandangan bahwa penanganan perkara harus tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus menjalani proses hukum dan diberi kesempatan untuk membuktikan perkara di persidangan.

Namun, pada saat yang sama, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga pelayanan publik tidak boleh berhenti pada persoalan individu.

Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Hal tersebut penting karena pelayanan pertanahan menyangkut kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Proses administrasi seperti pengukuran, pemecahan, penerbitan, maupun pembukaan blokir hak atas tanah harus memiliki prosedur yang jelas, dapat diawasi, serta tidak bergantung pada kedekatan seseorang dengan pejabat tertentu.

“Kalau ada orang yang merasa harus menggunakan perantara atau jaringan tertentu untuk mendapatkan pelayanan, berarti ada bagian dari sistem yang harus diperiksa,” menjadi garis besar pandangan Herfiansyah.

Nama Nusron Masih Dalam Pendalaman KPK

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi sorotan setelah empat tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menjelaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Karena itu, Herfiansyah menilai publik perlu membedakan antara nama yang disebut dalam penyidikan, pihak yang sedang didalami, tersangka, dan pihak yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

Pembedaan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas tanpa mengabaikan prinsip hukum.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus objektif. Jangan sampai proses hukum berubah menjadi penghakiman sebelum ada putusan pengadilan,” demikian prinsip yang menjadi dasar pandangan tersebut.

Nusron sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum KPK dan menyatakan kementeriannya akan kooperatif dalam penyidikan.

Fahd A Rafiq dan Sorotan Rekam Jejak

Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang merupakan politikus Partai Golkar.

Kasus HGB Bogor menjadi perhatian lebih karena Fahd bukan pertama kali berhadapan dengan perkara korupsi. KPK mencatat Fahd pernah tersangkut perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan kemudian perkara pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium madrasah di Kementerian Agama. Dalam perkara terakhir tersebut, Fahd divonis bersalah.

Dengan kembali ditetapkannya Fahd sebagai tersangka dalam perkara HGB Bogor, muncul pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap individu yang pernah tersangkut perkara korupsi.

Herfiansyah melihat persoalan tersebut tidak semestinya diarahkan untuk menghakimi organisasi politik secara keseluruhan.

Namun, menurutnya, partai politik tetap memiliki tanggung jawab membangun mekanisme internal yang mendorong integritas kader.

Nama Partai Golkar Ikut Menjadi Perhatian

Keterlibatan Fahd sebagai salah satu tersangka otomatis membuat nama Partai Golkar ikut menjadi perhatian publik karena Fahd merupakan politikus partai tersebut.

Namun, secara hukum, keterlibatan seorang kader dalam perkara pidana tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa partai sebagai institusi terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Karena itu, persoalan yang lebih penting menurut Herfiansyah adalah bagaimana setiap organisasi politik melakukan pengawasan, pembinaan etika, serta memastikan kader yang memegang jabatan publik memiliki standar integritas yang kuat.

KPK sendiri telah lama mendorong pembenahan tata kelola partai politik melalui berbagai program integritas, termasuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta penguatan standar integritas partai politik.

Delapan Tersangka dan Besarnya Nilai Sitaan

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK menetapkan delapan tersangka.

Mereka adalah:

Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;

Rizal Pahlevi, pihak swasta;

Arif Sugiyanto, pihak swasta;

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar;

Erwin, pihak swasta;

Muhammad Fakhry, pihak swasta.

KPK menyatakan empat nama, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Nilai barang bukti yang disita KPK dalam OTT tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas uang dan barang bukti elektronik.

Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi biasa. Apabila nantinya seluruh dugaan dalam perkara terbukti di pengadilan, dampaknya bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Pemerintah Harus Memperbaiki Sistem, Bukan Hanya Menghukum Pelaku

Herfiansyah menilai penindakan hukum memang penting. Namun, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan menghukum pelaku.

Pencegahan harus berjalan bersamaan.

Lembaga pemerintah perlu memastikan setiap proses pelayanan memiliki jejak administrasi yang jelas, pengawasan berlapis, mekanisme pengaduan yang efektif, serta sistem yang dapat mendeteksi potensi benturan kepentingan.

KPK sendiri menyediakan kanal pengaduan masyarakat untuk laporan dugaan korupsi dan menekankan pentingnya dokumen atau data pendukung dalam laporan tersebut.

Dalam konteks kasus HGB Bogor, evaluasi juga penting dilakukan terhadap hubungan antara pejabat, pihak swasta, perantara, dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap proses pelayanan pertanahan.

Pelayanan Publik Harus Kembali Menjadi Orientasi Utama

Menurut Herfiansyah, kepercayaan masyarakat merupakan aset penting bagi lembaga pemerintah.

Masyarakat datang ke kantor pemerintahan untuk memperoleh hak pelayanan, bukan untuk mencari siapa yang memiliki akses khusus kepada pejabat.

Karena itu, setiap layanan harus diberikan berdasarkan aturan dan standar yang sama.

Kasus HGB Bogor, menurut perspektif tersebut, seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola ATR/BPN. Perbaikan dapat mencakup pengawasan internal, transparansi proses layanan, pengendalian konflik kepentingan, serta penindakan terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, proses hukum tetap harus berjalan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan tidak memberi ruang bagi praktik yang merugikan negara dan masyarakat. (*8888*)

 

#KasusHGBBogor #Korupsi #KPK #NusronWahid #FahdARafiq #Golkar #ATRBPN #HGB #OTTKPK #SaberKorupsi #HerfiansyahRadengkilo #PemberantasanKorupsi #TataKelolaPemerintahan #PelayananPublik #BeritaNasional

👁️ viewed 800